DIALEKTIS.CO – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam kembali mempertanyakan rencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2002 tentang minuman keras (Miras) yang sempat digulirkan Wali Kota Bontang, Basri Rase pada awal 2022 lalu.
Politisi Golkar itu mengaku menyambut positif isu tersebut. Sebab, ia menilai regulasi yang ada sudah usang sehingga perlu diperbaharui.
“Sebatas wacana saja. Buktinya hingga kini belum ada inisiatif dari Pemkot mengajukan rancangan revisi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/11/2023).
Menurut pria yang juga menjalankan usaha perhotelan itu, pentingnya Perda Miras untuk direvisi juga berkaitan dengan upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau di revisi ulang kan bisa berpeluang PAD untuk kas daerah,” pungkasnya.
Baca juga: Wacana Revisi Perda Minuman Beralkohol di Bontang Menuai Penolakan Legislator
Diketahui sebelumnya, wacana revisi Perda miras tersebut mencuat lantaran retribusi dari penjualan minuman keras di Bontang disebut banyak luput masuk ke kas daerah.
Peredaran miras di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) disebut hanya dinikmati oknum tertentu. Penjualan miras dilakukan secara kucing-kucingan dengan petugas. Celah diam-diam inilah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Pemkot Bontang pun berencana merevisi Perda miras. Revisi perda untuk mengatur tempat khusus mengkonsumsi minuman keras. Dalih ini juga untuk mempermudah pengawasan terhadap penjualan miras. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.








Discussion about this post