PASANGAN Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda jalur perseorangan Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo (Samarinda Berani) memutuskan menghentikan proses verifikasi faktual (verfak) perbaikan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2020.
Parawansa menegaskan keputusan penghentian sementara verfak yang baru berjalan 4 hari secara efektif tersebut lantaran ia menilai sudah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan dengan menggunakan prosedur normal pedoman teknis.
Baca juga: New Normal, Pemungutan Suara Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
“Verfak perbaikan ini tidak mempertimbangkan situasi,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers, Rabu (12/8/2020) kemarin.
Selain itu, Parawansa juga mengkritisi munculnya sistem verifikasi faktual baru yang dinilainya sangat memberatkan dan tidak adil.
Dilain sisi, kata dia, tim Samarinda Berani tidak ingin mengambil risiko ancaman terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 saat pengumpulan warga di titik pengumpulan di beberapa Kecamatan dilakukan.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Tanpa Kampanye Akbar, Maksimalkan Media
Sebab itu, Parawansa mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat segera memberi keputusan alternatif, agar tahapan Pilkada tetap dapat berjalan dengan baik. Namun tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan, lantaran pandemi Covid-19 di Samarinda yang semakin meningkat.
“Situasi pandemi covid menghawatirkan, sehingga itu menjadi dasar. Menyampaikan surat kepada KPU, mesti ada pertimbangan. Bukan tidak mau mengikuti aturan, seharusnya bisa bijak,” tambah Markus.
Baca juga: Pilkada 2020, Tatap Muka Berkurang Bawaslu Akan Awasi Kampanye Daring
Dalam verfak tahap dua ini, pihaknya telah melakukan evaluasi lapangan. Dimana pihaknya semakin kesulitan untuk mengumpulkan warga, sementara aturan tentang surat keterangan terkesan dipaksakan.
“Ada 3 tuntutan: 1. Meminta KPU untuk memasukan pertibangan kemanusiaan, 2. Perimbangan keputusan berdasarkan pertimbangan situasi, dan 3. Tidak merubah status dukungan. Kalau KPU bijak pasti tuntutan kami akan ditanggapi,” terangnya.
Parawansa dan Markus menegaskan, langkah penghentian sementara verfak tersebut bukanlah langkah mundur. Namun hanya meminta pertimbangan, agar KPU dapat objektif melihat situasi tidak biasa seperti saat ini yang sedang ada pandemi. (Yud/DT).
Discussion about this post