Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Vonis Diananta Lonceng Kematian Pers Indonesia

Rilis Komite Keselamatan Jurnalis

Redaksi by Redaksi
August 11, 2020
Vonis Diananta Lonceng Kematian Pers Indonesia

Ilustrasi (dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/8/2020).

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.

Diananta dinilai terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE.

Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta Putra Sumedi dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke Polisi.

Kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta Putra Sumedi adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media.

Melalui kerjasama tersebut berita wartawan banjarhits dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarhits.id. Terhadap kasus ini Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com, artinya kasusnya seharusnya sudah selesai dengan adanya penyelesaian di Dewan Pers.

Atas vonis ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:

1. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru merupakan lonceng kematian bagi Pers Indonesia. Sebab tindakan yang dilakukan Diananta merupakan kerja yang menghasilkan produk atau karya jurnalistik sehingga tidak tepat diadili di pengadilan.

2. Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memimpin sidang kasus Diananta karena telah mengadili perkara yang sudah selesai di Dewan Pers dan tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana.

3. Meminta Kapolri untuk memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan yang terus melanjutkan kasus Diananta meskipun kasusnya sudah selesai di Dewan Pers.

4. Meminta Ketua Dewan Pers memeriksa ahli Pers Dewan Pers yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta. Berdasarkan informasi yang kami terima, ahli pers yang memberikan kesaksian tanpa seizin Dewan Pers. Dewan Pers perlu memberikan sanksi jika nantinya ditemukan pemberian kesaksian yang tidak sesuai dengan aturan Dewan Pers.

5. Mendesak pemerintah menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE, terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Pupuk Kaltim Komitmen Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Next Post

Tim Gugus Tegaskan Tidak Temukan Penularan di Rumah Ibadah

Related Posts

Wicaksono Wicaksono: Kabar Tak Sedap dari Palmerah
KOLOM

Wicaksono Wicaksono: Kabar Tak Sedap dari Palmerah

Kartini Masa Kini di Bontang: Perempuan Pejuang Demokrasi dalam Pilkada 2024
KOLOM

Kartini Masa Kini di Bontang: Perempuan Pejuang Demokrasi dalam Pilkada 2024

Masyarakat Ajukan Surat Keberatan Jalan Umum Dilalui Truk Batubara
KOLOM

Masyarakat Ajukan Surat Keberatan Jalan Umum Dilalui Truk Batubara

Menulis dari Negara yang Terlambat Sadar
KOLOM

Menulis dari Negara yang Terlambat Sadar

Moti: “Penghakiman Sepihak” Tempo pada Dasco, Merusak Pers Sebagai Pilar Demokrasi
KOLOM

Moti: “Penghakiman Sepihak” Tempo pada Dasco, Merusak Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Hari Air Sedunia, XR Bunga Terung: “No Water On A Dead Planet”
KOLOM

Hari Air Sedunia, XR Bunga Terung: “No Water On A Dead Planet”

Next Post
Tim Gugus Tegaskan Tidak Temukan Penularan di Rumah Ibadah

Tim Gugus Tegaskan Tidak Temukan Penularan di Rumah Ibadah

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.