DIALEKTIS.CO – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (12/12) Kemarin.
Menariknya dalam Perppu tersebut tidak memuat pasal tentang masa bakti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Artinya, Presiden Jokowi telah menolak usulan KPU untuk mempercepat masa bakti anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca juga: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Akan Diundi 14 Desember Ini ?
Diwartakan sebelumnya, KPU RI mengusulkan masa bakti anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berakhir serentak pada 2023. Meski masa kerjanya baru berakhir pada 2024 dan 2025.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu, tak menampik usulan tersebut. Diakuinya, masa bakti yang diusulkan berakhir serentak akan berdampak ke masa jabatan KPU yang berakhir lebih cepat.
Ia mengatakan masa bakti anggota KPU Provinsi disarankan bakal berakhir pada Mei 2023. Sedangkan, pengisian anggota KPU di Kabupaten atau Kota diusulkan berakhir pada Juli 2023.
Hasyim menambahkan bahwa berakhirnya masa jabatan bagi anggota KPU di daerah yang serentak perlu dilakukan. Sebab, pemilu untuk memilih anggota DPRD, waktunya berbeda.
“Kalau untuk di tingkat nasional kan sudah terbentuk ya karena pemilunya kan dilakukan di tahun yang sama yaitu 2024-2029. Kalau pilkada (masa pemilihannya) berbeda dengan pilkada,”
“Sehingga, tujuan pembentukan pemerintahan dalam memilih kepala daerah dengan anggota DPRD tidak dalam tahun yang sama,” ungkap Hasyim, seperti dilansir dari alaman mediakaltim. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post