Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Jokowi Teken Perppu Pemilu, Bagaimana Masa Bakti Komisioner KPU  

Redaksi by Redaksi
December 13, 2022
Jokowi Teken Perppu Pemilu, Bagaimana Masa Bakti Komisioner KPU  

Tangkap Layar Perpu Pemilu

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (12/12) Kemarin.

Menariknya dalam Perppu tersebut tidak memuat pasal tentang masa bakti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Artinya, Presiden Jokowi telah menolak usulan KPU untuk mempercepat masa bakti anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Akan Diundi 14 Desember Ini ?

Diwartakan sebelumnya, KPU RI mengusulkan masa bakti anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berakhir serentak pada 2023. Meski masa kerjanya baru berakhir pada 2024 dan 2025.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu, tak menampik usulan tersebut. Diakuinya, masa bakti yang diusulkan berakhir serentak akan berdampak ke masa jabatan KPU yang berakhir lebih cepat.

Ia mengatakan masa bakti anggota KPU Provinsi disarankan bakal berakhir pada Mei 2023. Sedangkan, pengisian anggota KPU di Kabupaten atau Kota diusulkan berakhir pada Juli 2023.

DOWNLOAD PERPU 1 PEMILU

Hasyim menambahkan bahwa berakhirnya masa jabatan bagi anggota KPU di daerah yang serentak perlu dilakukan. Sebab, pemilu untuk memilih anggota DPRD, waktunya berbeda.

“Kalau untuk di tingkat nasional kan sudah terbentuk ya karena pemilunya kan dilakukan di tahun yang sama yaitu 2024-2029. Kalau pilkada (masa pemilihannya) berbeda dengan pilkada,”

“Sehingga, tujuan pembentukan pemerintahan dalam memilih kepala daerah dengan anggota DPRD tidak dalam tahun yang sama,” ungkap Hasyim, seperti dilansir dari alaman mediakaltim. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Daftar Nama Komisaris dan Direktur Anak Perumda AUJ yang Dilantik Basri

Next Post

Perppu Pemilu, Parpol di DPR Boleh Pilih Nomor Urut Tetap atau Ikut Undian

Related Posts

Klasemen Sementara Grup C PKT Cup 2026, Loktuan Perkasa Usai Menang Telak 11-0
OLAHRAGA

Klasemen Sementara Grup C PKT Cup 2026, Loktuan Perkasa Usai Menang Telak 11-0

Polsek Bontang Utara Periksa Terduga Pencabulan Anak, Modus Bertamu
WARTA

Pria Tua di Bontang Utara jadi Tersangka Pencabulan Anak, Visum jadi Bukti

Guntung Vs Berbas Tengah Berakhir Imbang 0-0 Pada Laga Pembuka PKT Cup 2026
OLAHRAGA

Guntung Vs Berbas Tengah Berakhir Imbang 0-0 Pada Laga Pembuka PKT Cup 2026

Malam Ini Car Free Night di MT Haryono Bontang, Jam 17.00 – 23.00 Jalan Ditutup
EKBIS

Malam Ini Car Free Night di MT Haryono Bontang, Jam 17.00 – 23.00 Jalan Ditutup

PKT Cup 2026 Resmi Dimulai, 15 Kelurahan Berebut Juara
WARTA

PKT Cup 2026 Resmi Dimulai, 15 Kelurahan Berebut Juara

Event yang Ditunggu, Opening Ceremony PKT Cup Sepak Bola 2026 Digeler Malam Nanti
OLAHRAGA

Event yang Ditunggu, Opening Ceremony PKT Cup Sepak Bola 2026 Digeler Malam Nanti

Next Post
Perppu Pemilu, Parpol di DPR Boleh Pilih Nomor Urut Tetap atau Ikut Undian

Perppu Pemilu, Parpol di DPR Boleh Pilih Nomor Urut Tetap atau Ikut Undian

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.