Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Akan Diundi 14 Desember Ini

Redaksi by Redaksi
December 6, 2022
Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Akan Diundi 14 Desember Ini
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Tahapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 terus berlangsung.

Teranyar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menjadwalkan pengundian nomor urut Partai Politik peserta pemilu 2024, pada 14 Desember 2022 ini.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyampaikan pengundian nomor urut parpol ini akan dilakukan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu terkait nomor urut peserta pemilu sampai 14 Desember 2022 belum juga disahkan.

“Jadi pelaksanaan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu itu didasari pada norma yang terdapat di dalam UU pemilu dalam hal ini Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang kemudian berdasarkan norma tersebut kami melanjutkan norma itu ke dalam peraturan pendaftaran parpol dalam hal ini di Pasal 137 Ayat 1, 2, 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Idham mengatakan sesuai dengan Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, maka pada 14 Desember 2022, KPU akan mengundi nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dalam sidang pleno KPU.

Diketahui, pada 14 Desember 2022 merupakan pengumuman hasil final verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024.

“Jadi selama Perppu belum diundangkan, maka kami akan melaksanakan ketentuan yang terdapat di Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017, juncto Pasal 137 Ayat 1, 2 dan 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” ujarnya.

“Artinya kami akan melakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022, sebagaimana diatur di dalam lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan lampiran 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” sambungnya, seperti dilansir dari alaman detiknews.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan perkembangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) akan menampung soal usulan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tidak diubah di Pemilu 2024. Doli menyebut pemerintah, KPU, dan parpol tidak keberatan dengan usulan tersebut.

“Nah yang terakhir soal nomor urut. Nah ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan,” kata Doli kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/11).

Doli menyebut seluruh partai-partai di DPR setuju dengan usulan tersebut. Nantinya nomor urut parpol yang lolos di Pemilu 2019 akan tetap, sedangkan yang lain akan kembali diundi.

“Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi,” ucapnya. (lir/lir)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pemilu 2024
ShareTweet
Previous Post

Tolak Pengesahan RKUHP, AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim

Next Post

DPR Undangkan RKUHP Baru, Selamat Tinggal KUHP Warisan Belanda

Related Posts

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan
WARTA

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan

Dalam Rangka HUT TNI, Kodim Bontang Gelar Open Turnamen Domino Piala Panglima TNI
VIDEO

Dalam Rangka HUT TNI, Kodim Bontang Gelar Open Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Dikritik Permainan Timnas Belum Cukup Padu, Jhon Herdman Minta Sporter Lebih Sabar
OLAHRAGA

Dikritik Permainan Timnas Belum Cukup Padu, Jhon Herdman Minta Sporter Lebih Sabar

Gandeng Skywise, TransNusa Luncurkan Ekosistem Digital Penerbangan Terintegrasi
EKBIS

Gandeng Skywise, TransNusa Luncurkan Ekosistem Digital Penerbangan Terintegrasi

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember
RAGAM

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember

Kemkomdigi: Surat Peringatan Pemadaman Internet 25-27 September Hoaks
WARTA

Kemkomdigi: Surat Peringatan Pemadaman Internet 25-27 September Hoaks

Next Post
DPR Undangkan RKUHP Baru, Selamat Tinggal KUHP Warisan Belanda

DPR Undangkan RKUHP Baru, Selamat Tinggal KUHP Warisan Belanda

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.