RU (30), warga Desa Susuk Dalam RT. 05 Kecamatan Sandaran, Kabupaten Berau, diringkus aparat Satreskoba Polres Bontang, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka dalam rilisnya menyampaikan tersangka ditangkap pada hari Sabtu (25/7/2020) di Jalan Balikpapan RT. 11 Keluarga Gunung Telihan, Bontang Barat.
“Barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30.66 gram,” ujarnya.
Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit HP merk ASUS warna biru, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan satu lembar kertas putih bukti transfer.
Dari keterangan tersangka, barang haram itu dibeli dari Samarinda tepatnya dari daerah Lempake dan hendak dibawa ke daerah Berau, namun saat singgah di rumah temannya di Bontang ditangkap Polisi.
“RU singgah di rumah temannya bernama A dengan maksud berganti pembalut, namun saat turun dari mobil yang ditumpangi melihat seseorang yang dicurigai seorang Polisi, kemudian RU membuang barang haram ke tanah di depan mobil,” jelasnya.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, dia pernah dihukum dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Berau pada tahun 2015 yang diganjar 4 tahun 3 bulan.
“Tersangka baru 3 bulan bebas dari Lapas Kabupaten Berau,” ungkap Kasat Reskoba.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang, guna dilakukan pengembangan penyidikan.
“RU dijeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post