DIALEKTIS.CO – Jajaran Polres Bontang menggerebek lokasi penyimpanan BBM bersubsidi di wilayah Loktuan. Sebanyak 825 liter solar pun disita.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya saat menggelar rilis resmi di Mako Polres Bontang, Senin (5/9) Pagi.
“Kita lakukan pengintaian selama dua hari. Sabtu (3/9) pukul 22.15 pelaku diamankan saat memindahkan solar dari mobil ke dalam drum dan jeriken,” ujarnya.
Kata dia, dalam melakukan aksinya tersangka membeli solar di SPBU KM 3 dengan menggunakan 3 mobil berbeda. Salah satunya pikap KT 8164 DA, yang kemudian jadi barang bukti.
Polisi menduga, pelaku telah melakukan aksinya selama satu tahun dan semakin aktif pada 5 hari terakhir.
Saat ditanya kemungkinan penjualan ke area industri, Polisi membantah dan menyatakan pelaku hanya menjual solar secara eceran kepada masyarakat umum dan nelayan di sekitar wilayah Loktuan seharga Rp 9.900 sampai Rp 10.500 per liter.
Adapun polisi menyita tiga fuel card, STNK, kunci kendaraan, 825 liter solar bersubsidi, jeriken, drum, dan aki.
Atas perbuatannya, pelaku yang keseharian berprofesi sebagai pedagang sembako dan BBM eceran tersebut dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021. (Yud/DT).
Discussion about this post