DIALEKTIS.CO – Seorang pria berinisial SI (28) di Kota Bontang ditangkap polisi, karena diduga mencuri kotak amal di Masjid Al-Muhajirin yang terletak di Jalan MH Thamrin, Bontang Utara.
“SI ditangkap pada 27 Juli 2022 lalu saat berada di depan Pasar Telihan, Bontang Barat,” kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro.
Sebelumnya, kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Muhajirin tersebut ramai diperbincangkan. Lantaran seorang pria misterius terekam masuk dengan cara manjat di dekat pentilasi, kemudian masuk ambil kotak amal.
Lebih jauh dinyatakan Iptu Tri, pelaku merupakan residivis yang baru saja beberapa bulan menghirup udara bebas, usai menyelesaikan masa hukumannya dari kasus yang sama.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata diketahui selain kasus kotak amal. Kali ini SI juga diduga melakukan pencurian sebuah ponsel dan uang Rp 150 ribu milik petani yang tengah berkebun di sekitar Rusunawa Api-api, pada 27 Juni lalu.
“Digantung di pondok waktu itu, uangnya di dalam dompet diambil juga sama dia,” tuturnya.
Akibat prilakunya, kali ini SI dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post