DIALEKTIS.CO – Sejumlah organisasi dan individu yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pekerja Lokal Bontang, Kamis (16/6) lusa akan menggelar aksi damai di depan pintu masuk lokasi proyek pembangunan pabrik Amonium Nitrat yang tengah dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika).
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Bontang, Hasyim selaku salah satu korlap aksi menyatakan unjuk rasa damai ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dalam memperjuangkan pekerja lokal.
Pasalnya, di tengah tingginya angka pengangguran, PT Wika justru mendatangkan sejumlah pekerja dari luar daerah.
“Aksi mulai sekira pukul 07.00 Wita Pagi, hingga selesai di depan pintu masuk proyek,” ujarnya, Selasa (14/6) Sore.
Jumlah awal massa yang direncanakan hadir sebanyak 250 orang. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut masih dapat bertambah.
Meski akan menghadirkan massa yang cukup besar. Hasyim menyakinkan aksi akan berjalan damai. Surat pemberitahuan aksi pun telah diserahkan ke Polres Bontang.
Lebih lanjut sebutnya, aksi ini juga buntut rasa kecewa dengan hasil rapat kerja bersama DPRD dengan Dinas Ketenagakerjaan, dan PT Wijaya Karya (WIKA) beserta dengan seluruh sub kontraktornya, Senin (13/6/2022) kemarin.
Pada pertemuan itu Forum Masyarakat Peduli Pekerja Lokal Bontang menilai Pemerintah dalam hal ini Disnaker terkesan lepas tagan dengan melempar tanggungjawab pengawasan ke Provinsi.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta seluruh subkontraktor PT. Wika wajib mengikuti Peraturan Daerah Kota Bontang No.10 tahun 2018 tentang penempatan tenaga kerja dengan jumlah 75 persen pekerja asal Bontang dan 25 persen pekerja dari luar Bontang.
“Kalau pekerja dari luar Bontang di subkontraktor PT. Wika lebih dari 25 persen dari jumlah karyawannya, maka harus memulangkan lebihnya,” tegas AH –sapaan akrabnya.
Selain itu, AH meminta Disnaker melakukan pendataan kembali seluruh pekerja subkon PT. Wika. Apabila menemukan kontraktor yang melanggar, maka pihaknya meminta Disnaker bertindak lebih tegas sesuai dengan peraturan daerah Kota Bontang.
“Disnaker kami beri waktu 10 hari untuk melakukan pendataan ulang,” ucapnya. (Yud/DT)
Discussion about this post