DIALEKTIS.CO – Jumlah janda dan duda di Kota Bontang, Kalimantan Timur semakin banyak. Semester pertama tahun ini saja ada potensi tambahan 273 janda dan duda baru.
90 persen dari total kasus merupakan warga yang perkara perceraiannya sudah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Bontang. Sementara sisanya masih berjalan.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Kota Bontang, Ahmad Farih mengatakan, hingga akhir Juli lalu, ada 66 perkara cerai talak yang telah diputus. Sedangkan, perkara cerai gugat ada 197 kasus.
“66 talak dan 197 gugat. Rata-rata pasangan usia di bawah 40 tahun,” ungkapnya, Selasa (15/8/2023).
Farih mengatakan, tingginya angka perceraian pada dasarnya kembali lagi faktor ekonomi. Sehingga, munculan sejumlah problem dalam rumah tangga. Mulai adanya pihak ketiga baik perselingkuhan hingga campur tangan keluarga.
Terangnya, jumlah kasus perceraian itu relatif sama dengan total kasus pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
Ia pun berharap tidak terjadi tren kenaikan perkara. Sebagai perbandingan rata-rata dalam setahun PA Bontang memproses 370 sampai 400 perkara.
Jumlah itu tidak semua berakhir pisah. Tak jarang juga, berkat upaya mediasi yang dilakukan oleh mediator dan hakim para pihak berakhir damai atau rujuk. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post