DIALEKTIS.CO – Ketua Forum Kota Sehat (Forkohat) Bontang, Hamzah ingatkan Pemerintah Kota dan DPRD pikir ulang soal rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan iklan rokok.
“Kalau kita revisi, berarti kita mengalami kemunduran. Hampir semua negara-negara Asean, Asia-Pasifik, daerahnya sudah mulai mengurangi iklan-iklan rokok dan kita duluan sejak 2012 memiliki regulasi itu,” katanya kepada Dialektis.co, Minggu (23/5) malam.
Hamzah menilai sejak diundangkan, Bontang konsisten untuk terus menjaga tidak ada iklan rokok baik dalam bentuk baliho dan lainnya. Hal ini dinilai cukup efektif perlahan menekan laju jumlah prokok baru.
Kata dia, sejak aturan ini diterapkan (2012) juga tidak ada yang secara terbuka memprotes baik dari pengusaha rokok maupun pihak lain.
“Yang jelas jika revisi dilakukan, banyak program-program kesehatan dari nasional kita akan terblok lagi,” ujarnya.
Penghargaan kota sehat yang pernah didapat Kota Bontang, serta sejumlah penghargaan yang diraih sebab komitmen Pemerintah Kota untuk mengurangi pengguna rokok juga bisa dicabut.
Sebutnya, meski kota kecil, Bontang kerap menjadi sorotan dunia salah satunya terkait kota industri yang memiliki regulasi pelarangan iklan rokok ini.
Baca juga: Rencana Revisi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Disorot
“Gerakan anti rokok juga bukan bersifat lokal. Kalau regulasi yang sudah kita buat terus mau direvisi dan melegalkan kembali iklan rokok. Akan menjadi sorotan Nasional, bisa jadi juga Dunia,” ucapnya.
Sementara terkait mendukung usaha kreatif dan komunitas seni, Hamzah menilai masih banyak cara yang dapat dilakukan tanpa harus kembali melegalkan iklan rokok.
Ia menyebut dapat menggandeng seprti program CSR perusahaan dan pihak-pihak swasta lain. Namun terangnya hal ini tentu harus mendapat support penuh dari pemerintah kota.
Sebelumnya, dalam paripurna DPRD Bontang sejumlah Fraksi mengusulkan revisi Perda dan Perwali terkait iklan rokok. Wali Kota Bontang Basri Rase pun mengamini usulan itu.
Kata Basri, pemerintah akan fokus menggali potensi pendapatan daerah. Termasuk dari iklan rokok. Larangan iklan rokok dinilai menggerus potensi pendapatan.
Meski begitu, Basri menekankan hal ini tidak akan dilakukan dengan terburu-buru. Sebab, di sisi lain, sebutnya, alasan kesehatan juga akan menjadi prioritas pemerintah.
“Akan kita evaluasi Perda dan Perwali tersebut, tapi tetap disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kedua hal itu akan dikaji mendalam. Dirinya sepakat, alasan kesehatan penting untuk dipertimbangkan. Namun, peluang pendapatan juga harus dioptimalkan. (Yud/DT).
Discussion about this post