DIALEKTIS.CO, Samarinda – Sebanyak 360 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda terima pengurangan masa tahanan atau remisi umum pada hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021.
Penyerahan remisi dilakukan dalam rangkaian Press Conference bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kasubsi Pelayanan Dan Tahanan Rutan Kelas II A Samarinda Muchammad Miftahuddin merincikan dari 360 warga binaan itu, terdiri 21 orang narapidana wanita dan 339 orang narapidana laki-laki.
“Yang langsung pulang (bebas) ada 9 orang,” katanya saat ditemui awak media ini di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim II.
Miftahuddin mengatakan, Rutan tidak membiarkan begitu saja WBP yang bebas bisa langsung pulang. Melainkan harus menjalani tes antigen lebih dulu.
“Sebelum pulang, kami lakukan tes antigen dulu untuk memastikan yang bersangkutan, dalam keadaan negatif Covid-19. Agar bisa berkumpul kembali bersama keluarganya, dengan aman dan nyaman,” ujar Miftahuddin.
Dengan demikian jumlah warga binaan di rutan kelas II A Samarinda saat menjadi 1.096 orang. Dari sebelumnya 1.105 orang, dikurangi 9 orang yang langsung bisa pulang ke rumah karena remisi bebas.
Miftahuddin berharap agar sekembalinya di masyarakat bisa memberikan contoh untuk menaati peraturan
“Jangan sampai mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukannya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan kelas II A Samarinda Alanta Imanuel Ketaren berharap warga binaan yang mendapatkan remisi ini dapat memaknai hari kemerdekaan sebagai upaya menjadi masyarakat yang bisa membaktikan dirinya untuk kemajuan bangsa dan negara.
Setelah melewati masa pembinaan ini tentunya harus mampu memberikan dampak yang positif sehingga bisa memberikan contoh yang baik agar mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Bersyukur warga kami remisi umum kemerdekaan 9 diantaranya langsung bebas mendapatkan remisi umum yang kedua, Saya Harap warga binaan dapat memaknai HUT RI ke 76 sebagai Insan yang lebih baik,” tutupnya. (Frans/Yud)