SEBANYAK 340 orang warga binaan Rutan Samarinda Klas II A menerima pengurangan masa tahanan (Remisi) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Senin 17 Agustus 2020.
Dari jumlah tersebut, 3 orang diantaranya menerima potongan hukuman dan langsung bisa menghirup udara bebas.
Kepala Rutan Samarinda Klas II A, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi itu mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, surat keputusan Kementerian Hukum dan Ham serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
Baca juga: Menengok Ibadah Idul Adha 1441 H di Rutan Kelas II A Samarinda
“Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),” ujarnya.
Alanta Imanuel Ketaren memastikan, semua penerima remisi sudah sesuai dengam ketentuan yang diberlakukan sesuai aturan. Sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku maka diberikan remisinya.
Lanjut Alanta, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik.
Baca juga: Quick dan Open Smash Warnai Voli Persahabatan Rutan Klas II A Vs Lapas Klas II A Samarinda
Karutan berusia 32 tahun itu berharap, untuk tahun selanjutnya bisa lebih banyak lagi memberikan remisi kepada warga binaan. Ia pun berpesan kepada warga binaan, untuk tetap tenang, nyaman dan sehat selama menjalani masa tahanan.
“Tetap tenang dan nyaman selama menjalani tahanan, dan kita semua di sertai kesehatan dan di lindungi dari virus corona,” ucap Alanta saat pembagian remisi. (Red/Yud).
Discussion about this post