DIALEKTIS.CO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang perogram hak integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana serta anak guna mencegah penularan Covid-19. Jika sebelumnya program ini berlaku sampai 30 Juni 2022, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Pemberian program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 merupakan pelaksanaan pasal 45 Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia nomor 32 tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat berlaku bagi narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Penyesuaian jangka waktu sebagaimana dilaksanakan mulai tanggal berakhir sampai dengan masa kedaruratan penanggulangan Covid-19 ditetapkan pemerintah.
Hal ini dijelaskan Kepala Rutan Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren yang ditemui saat menemui warga binaan yang bebas asimilasi. Sebanyak 22 orang warga binaan Rutan Samarinda bebas melalui program tersebut. Selasa (02/08/2022).
Alanta juga berpesan bagi warga binaan yang menjalani program asimilasi rumah ini untuk mempertahankan kelakuan baik.
“Buat semua yang bebas hari ini berbaur dengan baik di lingkungan, jangan mengulangi kesalahan yang sama. Jadilah manusia yang berguna bagi sekitar kalian,” tutur Alan sapaan akrab Karutan Samarinda.
Alan juga menambahkan bahwa Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, Korupsi ,terorisme , kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainya.
Pelaksanaan Asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan kebijakan yang sebelumnya.
Karutan Samarinda berharap, narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Untuk itu narapidana wajib mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda, Muchammad Miftahudin menambahkan Klien Pemasyarakatan yang telah mendapatkan hak Integrasi dan Asimilasi di rumah tidak serta merta bebas.
Mereka masih harus mematuhi berbagai syarat (umum dan khusus), seperti tidak terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, melakukan wajib lapor kepada pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Balai Pemasyarakatan. (Red/DT)
Discussion about this post