DIALEKTIS.CO – Aparat Satuan Narkoba Polres Bontang, Kalimantan Timur, menangkap dua orang wanita NA (38) dan NI (42) tersangka bandar narkoba jenis sabu.
Satu diantaranya diciduk dalam pelarian, saat sembunyi di kolong rumah orang di kawasan Bukit Kusnodo, perbatasan Bontang-Kutai Timur.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menyampaikan penangkapan dua wanita kakak beradik ini bermula dari laporan masyarakat.
Diceritakannya, pada Selasa (12/7) Malam, Polisi awalnya berpura-pura jadi pembeli mengetuk pintu rumah tersangka dan memberi uang Rp 200 ribu untuk ditukar sabu.
Tak menaruh curiga NA keluar rumah dengan membawa satu bungkus plastik bening berisi sabu. Aparat pun langsung memborgolnya.
“Dia orang Berbas Tengah, baru sekitar tiga bulan tinggal di Loktuan,” ujarnya.
Selanjutnya hasil pengembangan mengarah kepada NI. Sebelum dibekuk pada Rabu (13/7) Malam, kakak kandung NA itu sempat kabur dengan menumpang mobil yang melintas.
“NI kabur numpang mobil orang terus jalan kaki ke Bukit Kusnodo, sempat juga sembunyi di bawah kolong rumah orang,” tambah Kanit II Resnarkoba Polres Bontang Bripka Ambo Tang.
Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk keberadaan pemasok atau asal-muasal barang haram tersebut.
Kini keduanya beserta barang bukti 0,36 gram sabu dan uang senilai Rp 200 ribu telah diamankan di Mapolres Bontang.
Keduanya akan menjalani proses hukum. Polisi menjerat dengan Pasal 112 atau 114 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post