Dialektis.co – Pengguna jalan di Kota Bontang, kini harus ekstra waspada menaati aturan berlalulintas. Pasalnya, penerapan tilang melalui Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) telah mulai diberlakukan.
Tak main-main, informasi yang diperoleh media ini dari Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, dalam penerapannya pengendara bisa mendapat sanksi tilang berulang jika kedapatan melangar lalu lintas.
“Iya, pengendara bisa saja ditilang berulang. Misalnya di sini melanggar, terus di sana lagi melanggar. Itu bisa ditilang lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, beberapa hari lalu.
Di Bontang kini, terdapat tiga perangkat ETLE yang dipasang. Yakni, di Jalan R Suprapto (simpang tiga Taman Plaza Ramayana), Jalan Jenderal Soedirman (depan kantor Dispoparekraf), serta Jalan Bhayangkara (sekitar simpang tiga jalan Cipto Mangunkusumo).
Terangnya, infomasi tilang dapat langsung diakses masyarat di website https://etle-pmj.id/ setiap harinya warga dapat mengecek. Apakah dirinya terkena tilang ETLE di hari itu.
AKP Purwo mencontohkan, dalam penerapannya di Samarinda banyak warga yang saat membayar pajak surat kendaraanya. Ternyata telah diblokir, dengan denda tilang sebanyak 5 kali.
“Jadi harus bayar tilang dulu 5 kali. Semua pembayaran lewat kode virtual account bank, tidak boleh itu nitip-nitip petugas untuk bayar denda tilang,” bebernya.
Lebih lanjut, AKP Purwo menyatakan sudah ada Memorandum of Understanding atau MoU terkait denda tilang ini antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Bank BRI. Ia meyakinakan penerapaanya akan sesuai aturan.
Kata dia, meskipun dalam UU Lalu Lintas menyebutkan denda maksimal. Penerapan besaran dendanya tetap mempertimbangkan kearifan lokal. Maka, besaran tilang setiap jenis pelanggaran di Samarinda dengan di Bontang bisa saja berbeda nilainya.
Secara teknis perangkat ETLE bisa menangkap pelanggaran lalu lintas yang termonitor di lapangan. Selanjutnya petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan elektronik registrasiku identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah data sudah didapatkan, dengan jasa kurir surat tilang akan dikirimkan menuju alamat pemilik kendaraan. “Penerima surat memiliki batas waktu sampai delapan hari sejak pelanggaran terjadi. Konfirmasi bisa melalui website atau datang langsung ke Mapolres Bontang,” ucapnya.
Jika kendaraan sudah pindah tangan. Maka pemilik kendaraan sebelumnya bisa disampaikan ke kurir. Tujuannya agar kurir melaporkan kembali ke petugas kepolisian.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran di BRI melalui virtual account. Nominal tilang akan langsung muncul ketika telah memasukkan nomor virtual account tersebut.
“Batas pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjangan,” pungkasnya.
Namun, perlu dipahami. Meski tilang ETLE telah berlaku di Kota Bontang. Proses penindakan manual juga tetap bisa dilakukan oleh polisi secara situasional di lapangan. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post