Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

UU ITE Dinilai Berpotensi Menghambat Kebebasan Pers

Redaksi by Redaksi
May 4, 2021
UU ITE Dinilai Berpotensi Menghambat Kebebasan Pers
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Mengutip catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas situasi kebebasan pers di Indonesia per 3 Mei 2020 – 3 Mei 2021. AJI Masih menemukan sejumlah regulasi yang berpotensi membelenggu kebebasan pers. Antara lain Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejak diundangkan pada 2008 dan direvisi pada 2016, UU ITE masih jadi momok kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Koalisi Serius Revisi UU ITE –kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI, menganalisis bahwa ada 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi.

Dari delapan pasal tersebut, AJI mencatat ada tiga pasal yang mengancam langsung pada kebebasan pers.

Pertama adalah Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi atau pencemaran nama baik. Pasal ini pernah menjerat Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin pad 24 Agustus 2020 dan Tuah Aulia Fuadi, jurnalis Kontra.id di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Bahrul dilaporkan oleh Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya Rizayati, sedangkan Tuah Aulia dilaporkan oleh Bupati Batubara Zahir M.

Mereka dijerat dengan pasal defamasi setelah menerbitkan berita terkait pelapor. Tuah Aulia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batubara pada Kamis, 3 September 2020.

Kedua, Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Jurnalis Banjarhits.id/Kumparan di Kalimantan Selatan, Diananta Sumedi, divonis 3 bulan 15 hari penjara karena beritanya berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”, dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Selain Diananta, Muhammad Asrul, jurnalis berita.news di Palopo, Sulawesi Selatan saat ini menghadapi persidangan karena dijerat pasal berlapis di UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Ia dikriminalisasi setelah menulis tiga berita dugaan korupsi putra Wali Kota Palopo Judas Amir, Farid Kasim Judas.

Penggunaan dua pasal pidana UU ITE tersebut tentu saja keliru. Sebab sengketa pemberitaan harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur oleh UU Pers, yakni melalui Dewan Pers.

Apalagi dalam kasus Diananta dan Asrul, Dewan Pers telah mengeluarkan penilaian dan rekomendasi, sehingga kasus ini seharusnya berhenti di Dewan Pers dan tidak bisa dibawa ke arah pidana.

Menurut catatan Koalisi Serius Revisi UU ITE, letak masalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) adalah karena rumusan dua pasal itu yang terlalu luas dan duplikasi dengan UU lainnya.

Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 merupakan duplikasi dengan pasal 310, 311, 315, 317, 318, 319 KUHP. Dalam KUHP, istilah ‘penghinaan’ merupakan judul bab tersendiri di mana bentuk tindakannya terdiri dari enam bentuk tindak pidana, yaitu penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah, dan perbuatan fitnah.

Sedangkan dalam UU ITE tidak dikenal adanya kategorisasi delik penghinaan. Tidak dikenalnya kategorisasi delik penghinaan sebagaimana yang dikenal di dalam KUHP menghilangkan konteks dari pengaturan Pasal 27 ayat (3). Hal ini berdampak pada sangat luasnya spektrum tindakan atau ekspresi yang dapat dijerat dengan ketentuan pasal ini.

Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) sering digunakan sebagai dasar pelaporan kasus. Instrumen balas dendam digunakan bagi kelompok yang lebih berdaya atau memiliki kuasa, tidak hanya pada konten-konten yang disebarkan oleh individu, tetapi juga pada produk-produk jurnalisme.

Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran kebencian telah diatur dalam KUHP (Pasal 156-Pasal 157) untuk lingkup antar golongan penduduk dan agama, serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Pasal 4 dan Pasal 16) untuk lingkup ras dan Etnis.

Dalam implementasinya, pasal ini tidak konsisten dengan berbagai UU tersebut, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Rabat Plan of Action, karena mencakup unsur kesengajaan ataupun maksud menunjukan kebencian (incitement to hatred).

Unsur “antargolongan” tidak didefinisikan dengan jelas sehingga dapat ditafsirkan secara subjektif. Pasal ini rentan disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, termasuk pers, sebagaimana yang terjadi pada Diananta dan Asrul.

Pasal ketiga yang bermasalah adalah Pasal 40 ayat (2b). Pasal ini memberikan kewenangan pada pemerintah melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Kewenangan mendefinisikan informasi yang memiliki muatan melanggar hukum dinilai terlalu luas karena dapat dikaitkan dengan pasal- pasal bermasalah khususnya pasalpasal yang multitafsir, sehingga terbuka potensi setiap informasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang melanggar hukum.

Selain itu, mekanisme pemutusan akses sepenuhnya berada ditangan Pemerintah, tidak ada mekanisme pengawasan dari lembaga lain terkait tindakan pemutusan akses.

Besarnya kewenangan pemerintah dalam hal ini Kominfo dan tidak adanya mekanisme pengawasan dari lembaga lain, berpotensi membuat dapat diputusnya jaringan internet di sebuah provinsi hanya karena konten di sebuah situs daring yang dianggap melanggar hukum.

Sebagai upaya untuk mengadvokasi regulasi yang menghambat ini, pada 20 Oktober2020, AJI bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua, Arnoldus Belau mengajukan gugatan Pasal 40 ayat (2b) tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Adanya pasal kewenangan memutus akses itu, juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Seriusnya UU ITE mengancam kebebasan pers, telah membawa AJI sejak 2015 konsisten meminta agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU ITE. Meski revisi telah dilakukan pada 2016, namun hasil UU ITE hasil revisi justru lebih buruk.

Revisi hanya menurunkan sanksi pidana Pasal 27 ayat 3 dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 4 tahun. Pada pertengahan Februari 2021, Presiden Joko Widodo sempat melontarkan meminta DPR RI merevisi UU ITE, bila tak memberi rasa keadilan.

Tapi, perkembangannya kemudian menjadi antiklimaks. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD yang diberi mandat membuat tim kajian revisi UU ITE, telah resmi mengumumkan pada 29 April, bahwa pemerintah tidak mencabut UU ITE.

Setali tiga uang, DPR RI bahkan lebih dulu tidak memasukkan revisi UU ITE pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.14 Dengan demikian, pasal-pasal bermasalah UU ITE masih akan tetap menjadi ancaman bagi kebebasan pers di kemudian hari.

Diketahui, selain UU ITE, dalam catatanya AJI juga menyebut sejumlah regulasi dan aturan turunan lain yang juga dinilai berpotensi membelenggu kebebasan pers ialah, UU Cipta Kerja Klaster Penyiaran, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan, Surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia, Telegram Kapolri tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik, Rancangan Undang-undang KUHP. (Redaksi).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hari Kebebasan PersUU ITE
ShareTweet
Previous Post

Pelayaran Terakhir di Bontang, 50 Penumpang KM Binaya Gagal Berangkat

Next Post

PKT Proaktif Dukung Pemkot Bontang, Pasang Wifi Gratis dan Perpustakaan Digital di Guntung dan Loktuan

Related Posts

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
WARTA

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil
KOLOM

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
WARTA

Polemik PBI BPJS di Samarinda, PRIMA: Stop Pansos, Pemprov & Pemkot Harus Bersinergi

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor
KOLOM

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet
GAYA HIDUP

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis
KOLOM

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
PKT Proaktif Dukung Pemkot Bontang, Pasang Wifi Gratis dan Perpustakaan Digital di Guntung dan Loktuan

PKT Proaktif Dukung Pemkot Bontang, Pasang Wifi Gratis dan Perpustakaan Digital di Guntung dan Loktuan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701