Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

UU ITE Dinilai Berpotensi Menghambat Kebebasan Pers

Redaksi by Redaksi
May 4, 2021
UU ITE Dinilai Berpotensi Menghambat Kebebasan Pers
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Mengutip catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas situasi kebebasan pers di Indonesia per 3 Mei 2020 – 3 Mei 2021. AJI Masih menemukan sejumlah regulasi yang berpotensi membelenggu kebebasan pers. Antara lain Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejak diundangkan pada 2008 dan direvisi pada 2016, UU ITE masih jadi momok kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Koalisi Serius Revisi UU ITE –kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI, menganalisis bahwa ada 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi.

Dari delapan pasal tersebut, AJI mencatat ada tiga pasal yang mengancam langsung pada kebebasan pers.

Pertama adalah Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi atau pencemaran nama baik. Pasal ini pernah menjerat Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin pad 24 Agustus 2020 dan Tuah Aulia Fuadi, jurnalis Kontra.id di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Bahrul dilaporkan oleh Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya Rizayati, sedangkan Tuah Aulia dilaporkan oleh Bupati Batubara Zahir M.

Mereka dijerat dengan pasal defamasi setelah menerbitkan berita terkait pelapor. Tuah Aulia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batubara pada Kamis, 3 September 2020.

Kedua, Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Jurnalis Banjarhits.id/Kumparan di Kalimantan Selatan, Diananta Sumedi, divonis 3 bulan 15 hari penjara karena beritanya berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”, dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Selain Diananta, Muhammad Asrul, jurnalis berita.news di Palopo, Sulawesi Selatan saat ini menghadapi persidangan karena dijerat pasal berlapis di UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Ia dikriminalisasi setelah menulis tiga berita dugaan korupsi putra Wali Kota Palopo Judas Amir, Farid Kasim Judas.

Penggunaan dua pasal pidana UU ITE tersebut tentu saja keliru. Sebab sengketa pemberitaan harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur oleh UU Pers, yakni melalui Dewan Pers.

Apalagi dalam kasus Diananta dan Asrul, Dewan Pers telah mengeluarkan penilaian dan rekomendasi, sehingga kasus ini seharusnya berhenti di Dewan Pers dan tidak bisa dibawa ke arah pidana.

Menurut catatan Koalisi Serius Revisi UU ITE, letak masalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) adalah karena rumusan dua pasal itu yang terlalu luas dan duplikasi dengan UU lainnya.

Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 merupakan duplikasi dengan pasal 310, 311, 315, 317, 318, 319 KUHP. Dalam KUHP, istilah ‘penghinaan’ merupakan judul bab tersendiri di mana bentuk tindakannya terdiri dari enam bentuk tindak pidana, yaitu penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah, dan perbuatan fitnah.

Sedangkan dalam UU ITE tidak dikenal adanya kategorisasi delik penghinaan. Tidak dikenalnya kategorisasi delik penghinaan sebagaimana yang dikenal di dalam KUHP menghilangkan konteks dari pengaturan Pasal 27 ayat (3). Hal ini berdampak pada sangat luasnya spektrum tindakan atau ekspresi yang dapat dijerat dengan ketentuan pasal ini.

Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) sering digunakan sebagai dasar pelaporan kasus. Instrumen balas dendam digunakan bagi kelompok yang lebih berdaya atau memiliki kuasa, tidak hanya pada konten-konten yang disebarkan oleh individu, tetapi juga pada produk-produk jurnalisme.

Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran kebencian telah diatur dalam KUHP (Pasal 156-Pasal 157) untuk lingkup antar golongan penduduk dan agama, serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Pasal 4 dan Pasal 16) untuk lingkup ras dan Etnis.

Dalam implementasinya, pasal ini tidak konsisten dengan berbagai UU tersebut, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Rabat Plan of Action, karena mencakup unsur kesengajaan ataupun maksud menunjukan kebencian (incitement to hatred).

Unsur “antargolongan” tidak didefinisikan dengan jelas sehingga dapat ditafsirkan secara subjektif. Pasal ini rentan disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, termasuk pers, sebagaimana yang terjadi pada Diananta dan Asrul.

Pasal ketiga yang bermasalah adalah Pasal 40 ayat (2b). Pasal ini memberikan kewenangan pada pemerintah melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Kewenangan mendefinisikan informasi yang memiliki muatan melanggar hukum dinilai terlalu luas karena dapat dikaitkan dengan pasal- pasal bermasalah khususnya pasalpasal yang multitafsir, sehingga terbuka potensi setiap informasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang melanggar hukum.

Selain itu, mekanisme pemutusan akses sepenuhnya berada ditangan Pemerintah, tidak ada mekanisme pengawasan dari lembaga lain terkait tindakan pemutusan akses.

Besarnya kewenangan pemerintah dalam hal ini Kominfo dan tidak adanya mekanisme pengawasan dari lembaga lain, berpotensi membuat dapat diputusnya jaringan internet di sebuah provinsi hanya karena konten di sebuah situs daring yang dianggap melanggar hukum.

Sebagai upaya untuk mengadvokasi regulasi yang menghambat ini, pada 20 Oktober2020, AJI bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua, Arnoldus Belau mengajukan gugatan Pasal 40 ayat (2b) tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Adanya pasal kewenangan memutus akses itu, juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Seriusnya UU ITE mengancam kebebasan pers, telah membawa AJI sejak 2015 konsisten meminta agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU ITE. Meski revisi telah dilakukan pada 2016, namun hasil UU ITE hasil revisi justru lebih buruk.

Revisi hanya menurunkan sanksi pidana Pasal 27 ayat 3 dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 4 tahun. Pada pertengahan Februari 2021, Presiden Joko Widodo sempat melontarkan meminta DPR RI merevisi UU ITE, bila tak memberi rasa keadilan.

Tapi, perkembangannya kemudian menjadi antiklimaks. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD yang diberi mandat membuat tim kajian revisi UU ITE, telah resmi mengumumkan pada 29 April, bahwa pemerintah tidak mencabut UU ITE.

Setali tiga uang, DPR RI bahkan lebih dulu tidak memasukkan revisi UU ITE pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.14 Dengan demikian, pasal-pasal bermasalah UU ITE masih akan tetap menjadi ancaman bagi kebebasan pers di kemudian hari.

Diketahui, selain UU ITE, dalam catatanya AJI juga menyebut sejumlah regulasi dan aturan turunan lain yang juga dinilai berpotensi membelenggu kebebasan pers ialah, UU Cipta Kerja Klaster Penyiaran, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan, Surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia, Telegram Kapolri tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik, Rancangan Undang-undang KUHP. (Redaksi).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hari Kebebasan PersUU ITE
ShareTweet
Previous Post

Pelayaran Terakhir di Bontang, 50 Penumpang KM Binaya Gagal Berangkat

Next Post

PKT Proaktif Dukung Pemkot Bontang, Pasang Wifi Gratis dan Perpustakaan Digital di Guntung dan Loktuan

Related Posts

Pejuang Muara Kate Masih Ditahan, Tim Advokasi Beber Fakta Dugaan Kriminalisasi
WARTA

KIKA Ajukan Amicus Curiae ke PN Grogot Soal Kasus Misran Toni Muara Kate

Fadli Zon Buka Peluang Kolaborasi Diseminasi Narasi Budaya dan Konservasi Aksara Daerah dengan JMSI
KOLOM

Fadli Zon Buka Peluang Kolaborasi Diseminasi Narasi Budaya dan Konservasi Aksara Daerah dengan JMSI

Pancasila sebagai Sistem Pertahanan Nasional di Era Indo-Pasifik
KOLOM

Pancasila sebagai Sistem Pertahanan Nasional di Era Indo-Pasifik

Soal Perjanjian Prabowo-Trump, AJI Indonesia: Presiden Bunuh Media Lewat Amerika
KOLOM

Soal Perjanjian Prabowo-Trump, AJI Indonesia: Presiden Bunuh Media Lewat Amerika

Partai PRIMA, Apresiasi Himbauan Presiden soal THR untuk Driver Angkutan Online
WARTA

Soal NasDem Usul Naikkan Parliamentary Treshold, Wasekjen PRIMA Tantang Sekalian 10 Persen

Editorial: Di Balik Topi Biru Menteri Hanif, Ada Pesan Tegas tentang Sampah dan Tanggung Jawab Bersama
KOLOM

Editorial: Di Balik Topi Biru Menteri Hanif, Ada Pesan Tegas tentang Sampah dan Tanggung Jawab Bersama

Next Post
PKT Proaktif Dukung Pemkot Bontang, Pasang Wifi Gratis dan Perpustakaan Digital di Guntung dan Loktuan

PKT Proaktif Dukung Pemkot Bontang, Pasang Wifi Gratis dan Perpustakaan Digital di Guntung dan Loktuan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

news-1701
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000351

118000352

118000353

118000354

118000355

118000356

118000357

118000358

118000359

118000361

118000362

118000363

118000364

118000365

118000366

118000367

118000368

118000369

118000370

118000371

118000372

118000373

118000374

118000375

118000376

118000377

118000378

118000379

118000380

118000381

118000382

118000383

118000384

118000385

118000386

118000387

118000388

118000389

118000390

118000391

118000392

118000393

118000394

118000395

128000466

128000467

128000468

128000469

128000470

128000471

128000472

128000473

128000475

128000476

128000477

128000478

128000479

128000480

128000481

128000482

128000483

128000484

128000485

128000486

128000487

128000488

128000489

128000490

128000491

128000492

128000493

128000494

128000495

128000496

128000497

128000498

128000499

128000500

138000311

138000312

138000313

138000314

138000315

138000316

138000317

138000318

138000319

138000320

138000321

138000322

138000323

138000324

138000325

138000326

138000327

138000328

138000329

138000330

138000331

138000332

138000333

138000334

138000335

138000336

138000337

138000338

138000339

138000340

138000341

138000342

138000343

138000344

138000345

138000346

138000347

138000348

138000349

138000350

168000466

168000467

168000468

168000469

168000470

168000471

168000472

168000473

168000474

168000475

168000476

168000477

168000478

168000479

168000480

168000481

168000482

168000483

168000484

168000485

168000486

168000487

168000488

168000489

168000490

168000491

168000492

168000493

168000494

168000495

178000621

178000622

178000623

178000624

178000625

178000626

178000627

178000628

178000630

178000631

178000632

178000633

178000634

178000635

178000636

178000637

178000638

178000639

178000640

178000641

178000642

178000643

178000644

178000645

178000646

178000647

178000648

178000649

178000650

178000651

178000652

178000653

178000654

178000655

178000656

178000657

178000658

178000659

178000660

178000661

178000662

178000663

178000664

178000665

228000311

228000312

228000313

228000314

228000315

228000316

228000317

228000318

228000320

228000321

228000322

228000323

228000324

228000325

228000326

228000327

228000328

228000329

228000330

228000331

228000332

228000333

228000334

228000335

228000336

228000337

228000338

228000339

228000340

228000341

228000342

228000343

228000344

228000345

238000436

238000437

238000438

238000439

238000440

238000441

238000442

238000443

238000444

238000445

238000446

238000447

238000448

238000449

238000450

238000451

238000452

238000453

238000454

238000455

238000456

238000457

238000458

238000459

238000460

238000461

238000462

238000463

238000464

238000465

238000466

238000467

238000468

238000469

238000470

238000471

238000472

238000473

238000474

238000475

238000476

238000477

238000478

238000479

238000480

238000481

238000482

238000483

238000484

238000485

content-1701