Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

UU ITE Dinilai Berpotensi Menghambat Kebebasan Pers

Redaksi by Redaksi
May 4, 2021
UU ITE Dinilai Berpotensi Menghambat Kebebasan Pers
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Mengutip catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas situasi kebebasan pers di Indonesia per 3 Mei 2020 – 3 Mei 2021. AJI Masih menemukan sejumlah regulasi yang berpotensi membelenggu kebebasan pers. Antara lain Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejak diundangkan pada 2008 dan direvisi pada 2016, UU ITE masih jadi momok kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Koalisi Serius Revisi UU ITE –kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI, menganalisis bahwa ada 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi.

Dari delapan pasal tersebut, AJI mencatat ada tiga pasal yang mengancam langsung pada kebebasan pers.

Pertama adalah Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi atau pencemaran nama baik. Pasal ini pernah menjerat Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin pad 24 Agustus 2020 dan Tuah Aulia Fuadi, jurnalis Kontra.id di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Bahrul dilaporkan oleh Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya Rizayati, sedangkan Tuah Aulia dilaporkan oleh Bupati Batubara Zahir M.

Mereka dijerat dengan pasal defamasi setelah menerbitkan berita terkait pelapor. Tuah Aulia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batubara pada Kamis, 3 September 2020.

Kedua, Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Jurnalis Banjarhits.id/Kumparan di Kalimantan Selatan, Diananta Sumedi, divonis 3 bulan 15 hari penjara karena beritanya berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”, dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Selain Diananta, Muhammad Asrul, jurnalis berita.news di Palopo, Sulawesi Selatan saat ini menghadapi persidangan karena dijerat pasal berlapis di UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Ia dikriminalisasi setelah menulis tiga berita dugaan korupsi putra Wali Kota Palopo Judas Amir, Farid Kasim Judas.

Penggunaan dua pasal pidana UU ITE tersebut tentu saja keliru. Sebab sengketa pemberitaan harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur oleh UU Pers, yakni melalui Dewan Pers.

Apalagi dalam kasus Diananta dan Asrul, Dewan Pers telah mengeluarkan penilaian dan rekomendasi, sehingga kasus ini seharusnya berhenti di Dewan Pers dan tidak bisa dibawa ke arah pidana.

Menurut catatan Koalisi Serius Revisi UU ITE, letak masalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) adalah karena rumusan dua pasal itu yang terlalu luas dan duplikasi dengan UU lainnya.

Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 merupakan duplikasi dengan pasal 310, 311, 315, 317, 318, 319 KUHP. Dalam KUHP, istilah ‘penghinaan’ merupakan judul bab tersendiri di mana bentuk tindakannya terdiri dari enam bentuk tindak pidana, yaitu penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah, dan perbuatan fitnah.

Sedangkan dalam UU ITE tidak dikenal adanya kategorisasi delik penghinaan. Tidak dikenalnya kategorisasi delik penghinaan sebagaimana yang dikenal di dalam KUHP menghilangkan konteks dari pengaturan Pasal 27 ayat (3). Hal ini berdampak pada sangat luasnya spektrum tindakan atau ekspresi yang dapat dijerat dengan ketentuan pasal ini.

Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) sering digunakan sebagai dasar pelaporan kasus. Instrumen balas dendam digunakan bagi kelompok yang lebih berdaya atau memiliki kuasa, tidak hanya pada konten-konten yang disebarkan oleh individu, tetapi juga pada produk-produk jurnalisme.

Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran kebencian telah diatur dalam KUHP (Pasal 156-Pasal 157) untuk lingkup antar golongan penduduk dan agama, serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Pasal 4 dan Pasal 16) untuk lingkup ras dan Etnis.

Dalam implementasinya, pasal ini tidak konsisten dengan berbagai UU tersebut, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Rabat Plan of Action, karena mencakup unsur kesengajaan ataupun maksud menunjukan kebencian (incitement to hatred).

Unsur “antargolongan” tidak didefinisikan dengan jelas sehingga dapat ditafsirkan secara subjektif. Pasal ini rentan disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, termasuk pers, sebagaimana yang terjadi pada Diananta dan Asrul.

Pasal ketiga yang bermasalah adalah Pasal 40 ayat (2b). Pasal ini memberikan kewenangan pada pemerintah melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Kewenangan mendefinisikan informasi yang memiliki muatan melanggar hukum dinilai terlalu luas karena dapat dikaitkan dengan pasal- pasal bermasalah khususnya pasalpasal yang multitafsir, sehingga terbuka potensi setiap informasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang melanggar hukum.

Selain itu, mekanisme pemutusan akses sepenuhnya berada ditangan Pemerintah, tidak ada mekanisme pengawasan dari lembaga lain terkait tindakan pemutusan akses.

Besarnya kewenangan pemerintah dalam hal ini Kominfo dan tidak adanya mekanisme pengawasan dari lembaga lain, berpotensi membuat dapat diputusnya jaringan internet di sebuah provinsi hanya karena konten di sebuah situs daring yang dianggap melanggar hukum.

Sebagai upaya untuk mengadvokasi regulasi yang menghambat ini, pada 20 Oktober2020, AJI bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua, Arnoldus Belau mengajukan gugatan Pasal 40 ayat (2b) tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Adanya pasal kewenangan memutus akses itu, juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Seriusnya UU ITE mengancam kebebasan pers, telah membawa AJI sejak 2015 konsisten meminta agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU ITE. Meski revisi telah dilakukan pada 2016, namun hasil UU ITE hasil revisi justru lebih buruk.

Revisi hanya menurunkan sanksi pidana Pasal 27 ayat 3 dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 4 tahun. Pada pertengahan Februari 2021, Presiden Joko Widodo sempat melontarkan meminta DPR RI merevisi UU ITE, bila tak memberi rasa keadilan.

Tapi, perkembangannya kemudian menjadi antiklimaks. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD yang diberi mandat membuat tim kajian revisi UU ITE, telah resmi mengumumkan pada 29 April, bahwa pemerintah tidak mencabut UU ITE.

Setali tiga uang, DPR RI bahkan lebih dulu tidak memasukkan revisi UU ITE pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.14 Dengan demikian, pasal-pasal bermasalah UU ITE masih akan tetap menjadi ancaman bagi kebebasan pers di kemudian hari.

Diketahui, selain UU ITE, dalam catatanya AJI juga menyebut sejumlah regulasi dan aturan turunan lain yang juga dinilai berpotensi membelenggu kebebasan pers ialah, UU Cipta Kerja Klaster Penyiaran, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan, Surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia, Telegram Kapolri tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik, Rancangan Undang-undang KUHP. (Redaksi).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hari Kebebasan PersUU ITE
ShareTweet
Previous Post

Pelayaran Terakhir di Bontang, 50 Penumpang KM Binaya Gagal Berangkat

Next Post

PKT Proaktif Dukung Pemkot Bontang, Pasang Wifi Gratis dan Perpustakaan Digital di Guntung dan Loktuan

Related Posts

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
WARTA

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil
KOLOM

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
WARTA

Polemik PBI BPJS di Samarinda, PRIMA: Stop Pansos, Pemprov & Pemkot Harus Bersinergi

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor
KOLOM

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet
GAYA HIDUP

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis
KOLOM

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
PKT Proaktif Dukung Pemkot Bontang, Pasang Wifi Gratis dan Perpustakaan Digital di Guntung dan Loktuan

PKT Proaktif Dukung Pemkot Bontang, Pasang Wifi Gratis dan Perpustakaan Digital di Guntung dan Loktuan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

news-1701