DIALEKTIS.CO – Mengutip catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas situasi kebebasan pers di Indonesia per 3 Mei 2020 – 3 Mei 2021. AJI Masih menemukan sejumlah regulasi yang berpotensi membelenggu kebebasan pers. Antara lain Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejak diundangkan pada 2008 dan direvisi pada 2016, UU ITE masih jadi momok kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Koalisi Serius Revisi UU ITE –kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI, menganalisis bahwa ada 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi.
Dari delapan pasal tersebut, AJI mencatat ada tiga pasal yang mengancam langsung pada kebebasan pers.
Pertama adalah Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi atau pencemaran nama baik. Pasal ini pernah menjerat Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin pad 24 Agustus 2020 dan Tuah Aulia Fuadi, jurnalis Kontra.id di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Bahrul dilaporkan oleh Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya Rizayati, sedangkan Tuah Aulia dilaporkan oleh Bupati Batubara Zahir M.
Mereka dijerat dengan pasal defamasi setelah menerbitkan berita terkait pelapor. Tuah Aulia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batubara pada Kamis, 3 September 2020.
Kedua, Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Jurnalis Banjarhits.id/Kumparan di Kalimantan Selatan, Diananta Sumedi, divonis 3 bulan 15 hari penjara karena beritanya berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”, dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Selain Diananta, Muhammad Asrul, jurnalis berita.news di Palopo, Sulawesi Selatan saat ini menghadapi persidangan karena dijerat pasal berlapis di UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Ia dikriminalisasi setelah menulis tiga berita dugaan korupsi putra Wali Kota Palopo Judas Amir, Farid Kasim Judas.
Penggunaan dua pasal pidana UU ITE tersebut tentu saja keliru. Sebab sengketa pemberitaan harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur oleh UU Pers, yakni melalui Dewan Pers.
Apalagi dalam kasus Diananta dan Asrul, Dewan Pers telah mengeluarkan penilaian dan rekomendasi, sehingga kasus ini seharusnya berhenti di Dewan Pers dan tidak bisa dibawa ke arah pidana.
Menurut catatan Koalisi Serius Revisi UU ITE, letak masalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) adalah karena rumusan dua pasal itu yang terlalu luas dan duplikasi dengan UU lainnya.
Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 merupakan duplikasi dengan pasal 310, 311, 315, 317, 318, 319 KUHP. Dalam KUHP, istilah ‘penghinaan’ merupakan judul bab tersendiri di mana bentuk tindakannya terdiri dari enam bentuk tindak pidana, yaitu penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah, dan perbuatan fitnah.
Sedangkan dalam UU ITE tidak dikenal adanya kategorisasi delik penghinaan. Tidak dikenalnya kategorisasi delik penghinaan sebagaimana yang dikenal di dalam KUHP menghilangkan konteks dari pengaturan Pasal 27 ayat (3). Hal ini berdampak pada sangat luasnya spektrum tindakan atau ekspresi yang dapat dijerat dengan ketentuan pasal ini.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) sering digunakan sebagai dasar pelaporan kasus. Instrumen balas dendam digunakan bagi kelompok yang lebih berdaya atau memiliki kuasa, tidak hanya pada konten-konten yang disebarkan oleh individu, tetapi juga pada produk-produk jurnalisme.
Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran kebencian telah diatur dalam KUHP (Pasal 156-Pasal 157) untuk lingkup antar golongan penduduk dan agama, serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Pasal 4 dan Pasal 16) untuk lingkup ras dan Etnis.
Dalam implementasinya, pasal ini tidak konsisten dengan berbagai UU tersebut, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Rabat Plan of Action, karena mencakup unsur kesengajaan ataupun maksud menunjukan kebencian (incitement to hatred).
Unsur “antargolongan” tidak didefinisikan dengan jelas sehingga dapat ditafsirkan secara subjektif. Pasal ini rentan disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, termasuk pers, sebagaimana yang terjadi pada Diananta dan Asrul.
Pasal ketiga yang bermasalah adalah Pasal 40 ayat (2b). Pasal ini memberikan kewenangan pada pemerintah melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Kewenangan mendefinisikan informasi yang memiliki muatan melanggar hukum dinilai terlalu luas karena dapat dikaitkan dengan pasal- pasal bermasalah khususnya pasalpasal yang multitafsir, sehingga terbuka potensi setiap informasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang melanggar hukum.
Selain itu, mekanisme pemutusan akses sepenuhnya berada ditangan Pemerintah, tidak ada mekanisme pengawasan dari lembaga lain terkait tindakan pemutusan akses.
Besarnya kewenangan pemerintah dalam hal ini Kominfo dan tidak adanya mekanisme pengawasan dari lembaga lain, berpotensi membuat dapat diputusnya jaringan internet di sebuah provinsi hanya karena konten di sebuah situs daring yang dianggap melanggar hukum.
Sebagai upaya untuk mengadvokasi regulasi yang menghambat ini, pada 20 Oktober2020, AJI bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua, Arnoldus Belau mengajukan gugatan Pasal 40 ayat (2b) tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Adanya pasal kewenangan memutus akses itu, juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Seriusnya UU ITE mengancam kebebasan pers, telah membawa AJI sejak 2015 konsisten meminta agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU ITE. Meski revisi telah dilakukan pada 2016, namun hasil UU ITE hasil revisi justru lebih buruk.
Revisi hanya menurunkan sanksi pidana Pasal 27 ayat 3 dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 4 tahun. Pada pertengahan Februari 2021, Presiden Joko Widodo sempat melontarkan meminta DPR RI merevisi UU ITE, bila tak memberi rasa keadilan.
Tapi, perkembangannya kemudian menjadi antiklimaks. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD yang diberi mandat membuat tim kajian revisi UU ITE, telah resmi mengumumkan pada 29 April, bahwa pemerintah tidak mencabut UU ITE.
Setali tiga uang, DPR RI bahkan lebih dulu tidak memasukkan revisi UU ITE pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.14 Dengan demikian, pasal-pasal bermasalah UU ITE masih akan tetap menjadi ancaman bagi kebebasan pers di kemudian hari.
Diketahui, selain UU ITE, dalam catatanya AJI juga menyebut sejumlah regulasi dan aturan turunan lain yang juga dinilai berpotensi membelenggu kebebasan pers ialah, UU Cipta Kerja Klaster Penyiaran, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan, Surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia, Telegram Kapolri tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik, Rancangan Undang-undang KUHP. (Redaksi).
Discussion about this post