Dialektis.co – Pria berinisial D, sopir truk derek di Kota Bontang resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus kecelakaan fatal yang menewaskan seorang pelajar wanita dan melukai satu lainnya di Jalan Cipto Kusumo atau yang biasa disebut warga setempat jalan tembus, Ahad (9/11) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyatakan status tersangka ditetapkan setelah hasil pemeriksaan awal menunjukkan kejadian itu sepenuhnya merupakan kesalahan sang sopir.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Jalan Tembus, Fatal Saat Truk Manuver Mendahului Pemotor
“Kami langsung proses, hasil pemeriksaan jelas ada kesalahan dari sopir. Dia juga mengaku habis mengkonsumsi alkohol,” ujar AKBP Widho saat ditemui, Selasa (11/11/2025).
Sementara terkait dua rekan sopir yang saat kejadian turur berada di dalam mobil masih berstatus saksi.
Baca juga: Sudah Ditangkap, Pelaku Tabrak Lari di Jalan Tembus Ternyata Dalam Pengaruh Alkohol
AKBP Widho meyakinkan seluruh proses yang dijalankan jajarnnya pada kasus ini dilakukan dengan sesuai standar prosedur pemeriksaan.
“Pastinya segala proses dan prosedur sudah kami lakukan. Untuk tes urine yang bersangkutan pun sudah berlangsung. Kami tinggal menunggu hasilnya saja. Tersangka juga sudah kita amankan,” ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Tembus, Diduga Ditabrak Mobil 1 Pemotor Meninggal & 1 Kritis
Sebelumnya, ramai diwartakan kecelakaan fata terjadi kawasan Jalan Tembus Kota Bontang. Insiden terjadi saat truk berwarna hijau melaju hingga menabrak premotor yang tengah bergoncengan dan melarikan diri.
Akibatnya seorang wanita dilaporkan meninggal dunia di tempat. Sementara rekannya mengalami sejulah luka cukup serius. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post