DIALEKTIS.CO – AY (29), warga Loktuan Kota Bontang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia diketahui menghilangkan nyawa kakak kandungnya di jurang sedalam 15 meter di wilayah KM 3.
Sebelumnya, korban H (31) ditemukan meninggal dunia pada Senin (15/1/2024) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menyimpulkan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, seperti kabar yang beredar.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan motif pelaku merasa kesal lantaran kerap diganggu korban.
“Pelaku mengaku kesal, pakaiannya pernah dikencingi korban. Hingga menumbuhkan rasa benci,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (19/1/2023).
Pembunuhan bermula saat pelaku membonceng korban dengan motornya. Saat itu korban tertawa keras, hal ini memicu emosi pelaku, hingga menghentikan kendaraannya dan terjadi perkelahian.
Dalam perkelahian pelaku dan korban terjatuh ke jurang dengan kedalaman 15 meter. Saat itulah pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan memiting kepala korban.
“Di situ pelaku mencekik korban sampai mulutnya mengeluarkan busa. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya,” katanya.
Akibat kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 juncto 338 lebi 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post