Dialektis.co – SU (39), tak menyangka rumahnya dimasuki pencuri saat dini hari. Warga Jalan Sultan Hasanuddin Gang Merpati RT 08, Desa Badak Baru itu kehilangan perhiasan emas, lengkap dengan nota pembeliannya.
Kejadian itu terjadi saat SU tengah tertidur pulas bersama saksi berinisial S (22).
Sekira pukul 03.00 WITA. SU terbangun dan mendapati seorang pria tak dikenal berada di kamarnya. Lantas dengan cepat kabur melalui jendela yang tak terkunci.
Dalam kejadian ini, pelaku membawa kabur sejumlah perhiasan emas seberat 8,2 gram lengkap dengan nota pembeliannya.
Serta sebuah dompet, yang berisi kartu identitas seperti KTP, ATM, STNK, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Kejadiannya Rabu (16/7/2025). Dua hari berselang Unit Reskrim Polsek Muara Badak, berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolsek Muara Badak Iptu Danang, Sabtu (19/7)..
Berkat kejelian petugas, jejak pelaku didapat. AS akhirnya diringkus beserta barang bukti 8,2 gram emas curian.
Kini pelaku berinisial AS telah diamankan di Polsek Muara Badak. Selanjutnya, akan menjalani pemeriksaan dan menjalani proses hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 364 KUHPidana juncto (jo) Pasal 367 KUHPidana.
Lebih lanjut, Iptu Danang menyampaikan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan laporan cepat menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Ia mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan.
“Segera laporkan ke Polsek terdekat jika melihat atau mengalami hal mencurigakan,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post