Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Tersulut Emosi, Suami di Bontang Aniaya Istri Pakai Cutter

Redaksi by Redaksi
August 9, 2024
Tersulut Emosi, Suami di Bontang Aniaya Istri Pakai Cutter

Pelaku Aniaya Istri Saat Diamankan Polisi (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Hanya karena terpancing emosi saat cekcok mulut, seorang suami di Bontang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak, tanggung MS aniaya istrinya dengan pisau cutter.

DIALEKTIS.CO – MS (39), warga Kelurahan Guntung, Kota Bontang, ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan telah menganiaya istrinya dengan pisau cutter. Kekerasan yang dia lakukan itu sampai menimbulkan luka wajah istrinya.

“Berawal cekcok mulut. Dalam keadaan emosi, tersangka mengambil pisau cutter. Lalu memukul istrinya di bagian wajah sebelah kanan, mengakibatkan luka gores dan lebam,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Kata dia, kejadian nahas itu terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WITA lalu. Tersangka juga sempat mengancam anak korban untuk tidak melaporkan pristiwa itu.

Tak tahan dengan perlakuan kasar suaminya, sang istri memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi kemudian bergerak dan menangkap MS di Jalan Poros Bontang-Sangatta, tepatnya di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari tindak KDRT ini,” ungkap Iptu Hari Supranoto.

MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT nomor 23 tahun 2004. Pelaku diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Polisi masih mendalami motif di balik kekerasan tersebut dan terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

“Kita belum mengetahui secara sepenuhnya motif KDRT ini,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kriminal Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Beri SK Pencalonan Gubernur, AHY Tegaskan Isran Kembali jadi Kader Demokrat

Next Post

Yosep Udau Nilai Perlu Perluasan Lahan Pertanian Sawah, Perkuat Ketahanan Pangan

Related Posts

Pulang dari Dinas di PPU, 2 Anggota Dewan Bontang Alami Kecelakaan
WARTA

Pulang dari Dinas di PPU, 2 Anggota Dewan Bontang Alami Kecelakaan

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan
EKBIS

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan

Soal Krisis Lahan Pemakaman, Andi Faiz: Butuh Solusi Jangka Pendek & Panjang
DPRD Bontang

Soal Krisis Lahan Pemakaman, Andi Faiz: Butuh Solusi Jangka Pendek & Panjang

Sekjen SMSI: Tidak Ada Calon yang Boleh ‘Digagalkan’ Saat Musprov Kaltim
WARTA

Sekjen SMSI: Tidak Ada Calon yang Boleh ‘Digagalkan’ Saat Musprov Kaltim

Perkuat Keamanan Wilayah Udara Bontang, Arhanud 7/ABC Dilengkapi 4 Alutsista Antidrone
WARTA

Perkuat Keamanan Wilayah Udara Bontang, Arhanud 7/ABC Dilengkapi 4 Alutsista Antidrone

Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing
DPRD Bontang

Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing

Next Post
Yosep Udau Nilai Perlu Perluasan Lahan Pertanian Sawah, Perkuat Ketahanan Pangan

Yosep Udau Nilai Perlu Perluasan Lahan Pertanian Sawah, Perkuat Ketahanan Pangan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.