Pandemi corona virus disease (Covid-19) turut berimbas pada penundaan sejumlah proyek fisik yang sebelumnya telah direncanakan untuk dilaksanakan di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Puluhan proyek pengerjaan fisik bernilai miliaran rupiah pun dipastikan tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Salah satu proyek monumental yang ikut terkena imbas ialah penyelesaian Masjid Terapung di perairan Kampung Selambai Kelurahan Loktuan.
Pengerjaan Masjid seluas 600 meter persegi tersebut sebelumnya dirancang melalui tiga tahap. Yakni 40 persen pembangunan pondasi, 40 persen pendirian bangunan dan 20 persen penyelesaian lahan parkir. Nantinya akan menjadi salah satu ikon Bontang sebagai Kota Maritim.
Diketahui, pengerjaan pemancangan pondasi dan pengerjaan struktur bawah bangunan dengan total anggaran dari APBD 2019 senilai Rp 50 Miliar tersebut, telah rampung dikerjakan pada akhir Desember 2019.
Sedangkan, tahun ini pengerjaan tahap kedua berupa pendirian bangunan, dengan alokasi anggaran senilai Rp 30 Miliar telah memasuki tahap lelang konsultan. Sementara pengerjaan tahap ketiga berupa proyek pembangunan lahan parkir baru, sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan pada 2021 mendatang.
“Mestinya jalan, tapi dana perimbangan belum ditentukan dari pusat untuk dicairkan. Sejumlah anggaran proyek termasuk Masjid Terapung, bukan dicoret tapi dibintangin,” kata Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Abdul Azis Muslimin, Ahad (10/5) Sore.
Menurutnya saat ini pihakanya belum dapat memastikan kelanjutan pelaksanaan sejumlah proyek, lantaran belum ada kejelasan anggaran daerah.
“Makanya ada istilah dibintangi, sekitar Juli atau Agustus lah baru terlihat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, selain sejumlah proyek yang bersumber dari APBD dibintangi. Parahnya lagi, seluruh proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat pun dipastikan ditangguhkan sementara tidak lain karena kewaspadaan Covid-19.
Berdasar surat edaran Menteri Keuangan nomor: S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik tahun anggaran 2020. (Yud/DT).
Discussion about this post