DIALEKTIS.CO, Kutai Timur – Menjelang tahun politik, pemasangan spanduk dan baliho marak hampir setiap sudut dan persimpangan kota di Kutai Timur.
Praktik pemasangan atribut kampanye di tempat-tempat yang tidak berizin menjadi masalah serius yang tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu keindahan kota.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Landudi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkaloborasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim gabungan dalam upaya penertiban atribut kampanye.
“Kita adalah anggota tim dan ketua nya itu ada Bawaslu dari kabupaten, kami bersama-sama melakukan penertiban spanduk caleg dalam hal ini adalah atribut kampanye,” ungkap Landudi.
Hal ini diungkapkan Landudi kepada sejumlah awak media saat ditemui langsung di Kantor Satpol PP Kutim, Jalan Bukit Pelangi, belum lama ini.
“Tujuan penertiban itu untuk keindahan kota, agar enak dipandang,” ucapnya.
Landudi menjelaskan, saat ini peraturan terkait pemasangan baliho kampanye diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan itu menjadi dasar mereka melaksakan tugasnya.
“Diperda Nomor 3 mengatur tentang keindahan saja, jadi mungkin nantinya akan ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur mengenai ini,” katanya.
Namun kini sepanjang jalan masih ada beberapa spanduk yang masih terpasang meski tak banyak, dalam hal ini Landudi menyerahkan kepada Bawaslu selaku yang berwewenang. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post