DIALEKTIS. CO – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, di Ballroom Hotel Sintuk, Jalan Pupuk Urea, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (7/03/2023).
Sekretaris Dispora Kaltim, Sri Wartini menuturkan sosialisasi tersebut bertujuan memberi bekal terhadap pemuda di Kaltim tak terkecuali pemuda Bontang menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN) ke depannya agar dapat berkontribusi untuk pembangunan di tanah kelahiran.
“IKN sudah di depan mata, maka kita harus siap agar tak tersingkirkan,” sebutnya.
Terlebih menurut dia, pemuda merupakan pilar pembangunan yang akan menghantarkan negara menjadi negara maju. Sehingga diharapkan memiliki wawasan kebangsaan serta menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Fungsi pemuda pilar pembangunan, kita berharap pemuda Kaltim mampu bersaing bukan hanya nasional namun juga internasional,” tuturnya.
Ia menekankan agar perda yang di sah kan pada 14 Desember 2022 lalu dan menaungi kaum pemuda ini bukan hanya sekedar sosialisasi, tetapi diimplementasikan atau diterapkan.
“Jangan sebatas Perda saja tapi selalu didampingi dan dilaksanakan bagaimana pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda kita,” ucapnya.
Selain itu, Sri Wartini menyebutkan yang menjadi landasan sosialisasi Perda tersebut yakni UU Nomor 40 Tahun 2009 kemudian Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang lintas sektor kepemudaan lalu Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.
Sementara Kepala Dispopar Kota Bontang, Ahmad Aznem menyambut dengan baik serta mendukung pelaksanaan sosialisasi Perda ini. Pasalnya mampu memberikan ruang kepada pemuda agar lebih berprestasi, selain itu diharapkan memberi pembinaan pada pemuda agar pemuda tidak kehilangan orientasi.
“Para pemuda memang memerlukan pembinaan agar mental dan sikap mereka lebih kuat, bukan sekedar berkompetensi saja,” tegasnya.
Sebagai narasumber, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Ismail mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah awal membangun komunikasi dengan para pemuda-pemudi di wilayah Kaltim.
“Apalagi Perda ini inisiatif dari DPRD Kaltim dan disambut baik oleh Pemerintah Provinsi bahkan meminta agar segera di sah kan supaya memiliki payung hukum yang kuat karena Perda ini mengikat, termasuk penyadaran, pengembangan, dan pemberdayaan”, sebutnya.
Adapun kegiatan tersebut diikuti sebanyak 40 peserta yang berasal dari pemuda Kota Bontang, menghadirkan narasumber dari DPRD Provinsi Kaltim sekaligus Ketua Pansus Kepemudaan, Ismail didampingi Biro hukum dan Rachmadiana Sari. (*)
Penulis: Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post