DIALEKTIS.CO – Meski masih berusia sangat muda, remaja berinisial MRH (18) nekat masuk ke rumah tetangga dan melakukan aksi pencurian di Jalan Kapal Pinisi 1 Gang 7 RT 47 Kelurahan Loktuan, Kota Bontang, pada Kamis (18/3) lalu.
Aksi nakal remaja ini terbongkar berkat kejelian Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang saat melakukan penyelidikan tempat kejadian perkara (TKP).
“Dalam penyelidikan, dugaan mengarah pada pelaku yang tak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara). Saat ditangkap di rumahnya, benar saja petugas mendapati tersangka lengkap dengan barang bukti,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk ASUS, 1 unit power bank merk V-Gen, 1 unit speaker aktif segi empat, 1 unit speaker aktif segitiga E88, 1 unit hard case merk Vivan, 1 buah kunci pintu, 1 lembar kaos warna hitam dan 1 lembar celana panjang warna coklat.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Karena tersangka masih dibawah umur, maka proses hukumnya kita ikuti Undang-undang Peradilan anak,” tambah Kasubag Humas AKP Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post