Dialektis.co – Polres Bontang, kembali menggelar konferensi pers, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (3/10/2025) siang.
Kali ini, seorang pemuda berdomisili di Jalan WR Soepratman, Gang Nusantara, Kelurahan Berbas Tengah berinisial RA ditangkap dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 87,60 gram siap edar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan kasus ini terbongkar dari hasil penelusaran informasi awal yang diterima dari sumber terpercaya soal transaksi sabu di kediaman RA.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan pada Senin (29/9/2025) lalu. Kediaman RA, disebut kerap menjadi lokasi transaksi barang haram itu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, sedotan runcing, ponsel, serta timbangan digital.
“Rumah RA, sering kali jadi tempat transaksi narkoba. Berkat laporan, peredaran sabu berhasil digagalkan,” ucap AKBP Widho Anriano.
RA mengaku, sabu itu didapat dengan sistem jejak atau tidak pernah bertemu secara langsung dengan pemasok. Keduanya hanya berkomunikasi via telepon dan menentukan titik pengambilan narkoba.
Kendati demikian, polisi memastikan akan menelusuri asal muasal dari sabu tersebut hingga penyuplai tertangkap. Salah satu caranya lewat pemeriksaan ponsel tersangka.
Kini RA sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pemuda ini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Pemasok kami masih buru. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*).
apatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post