DIALEKTIS.CO – Aksi JA (27), dalam peredaran narkoba jenis sabu harus terhenti. Pria ber KTP Tanjung Laut itu, diciduk polisi di sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Kota Bontang.
Kapolres BontangAKBP Alex F. L. Tobing menyatakan tersangka JA menjadi incaran Sat Resnarkoba, setelah adanya laporan aktivitas transaksi sabu.
“Menindaklanjuti informasi yang dapat dipercaya. Benar saja, saat digerebek Senin (7/10) pukul 17.00 WITA. Didapati 6 bungkus sabu,” ujarnya, Selasa (8/10).
Polisi turut mengamankan satu pembungkus kopi sachet dan pembungkus indomie yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
Serta barang bukti lain, berupa satu sedotan, enam bungkus plastik klip, satu korek gas, satu timbangan digital, uang tunai Rp. 200 ribu, dan handphone.
“JA mengakui sabu itu miliknya yang baru saja dibeli seharga Rp.1.300.000 per gram dengan cara dijejak,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini JA telah diamankan di Mako Polres Bontang guna dilakukan pengembangan.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post