DIALEKTIS.CO – Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang. Sabtu (7/1/2023), penangkapan AB (40) di Jalan Pelabuhan Tanjung Laut itu berjalan dramatis.
“Ia berusaha kabur saat ditangkap, sembunyi di bawah pohon,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Saat digeledah ditemukan 8 bungkus narkoba jenis sabu atau seberat 4,46 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Polisi turut menyita barang bukti lainnya yakni korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, dan ponsel.
Dari pengakuannya, warga jalan poros Bontang-Samarinda itu, barang haram itu baru diambil dengan sistem jejak.
Saat ini polisi masih mendalami dari mana asal barang tersebut, termasuk sudah berapa lama tersangka terlibat jaringan narkoba.
“Masih didalami, motif dan lain-lainnya,” tuturnya.
Tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Dia baru saja bebas tahun lalu.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post