DIALEKTIS.CO – Mengejutkan, seorang pria berinisial AA warga Tanjung Laut Indah, Kota Bontang tega menganiaya anak kandung sendiri yang masih berusia 1 bulan 3 tiga minggu (sebelumnya ditulis 1 tahun).
Informasi yang diterima, kejadian tragis tersebut kerap dialami bayi itu. Dari laporan yang dilayangkan ibu kandung korban setidaknya sudah tiga kali pristiwa ini berulang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui laporan kejadian yang diterima media ini menyatakan tersangka telah diringkus pada Selasa (23/7/2024) lalu.
“Laporan ibu korban, penganiayaan terjadi tiga kali. Pertama di awal Juli, kemudian terulang pada tanggal (20/7) dan (22/7),” ujarnya.
Pada kejadian terakhir, pelapor mengaku hanya meninggalkan anaknya sebentar untuk berbelanja ke warung.
Saat pulang dia mendapati anaknya dalam kondisi menangis keras. Serta terdapat luka benjolan di kepala anaknya.
Tak terima atas perlakuan kasar yang terus-terusan diterima anaknya. Usai memeriksakan kondisi anaknya di Rumah Sakit, ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.
“Iya, sudah kami amankan. Ini masih didalami,” tuturnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post