DIALEKTIS.CO – Peredaran narkoba di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) masih marak terjadi hingga di wilayah pinggiran kota. Terbukti, Jumat (17/3/2023) seorang pria berinisal M (39) ditangkap sebab peredaran narkoba.
Warga kampung Nyerakat Kiri, Jalan Satya Lencana 1 Kelurahan Bontang Lestari itu tidak berkutik saat diciduk oleh Sat Resnarkoba bersama Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan berawal dari informasi M kerap mengedarkan narkoba. Hingga Polisi melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Ditangkap saat dia memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya. Saat digeledah di rumahnya ditemukan 4 bungkus paket sabu terbungkus tisu dalam kotak rokok di atas lemari,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, masih dalam kamar tidur tersangka Polisi juga mengamankan 3 paket sabu lainnya beserta 1 buah bong/alat hisap. Hingga total barang bukti 7 paket sabu seberat 3,64 gram.
Dari hasil pemerikasan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Samarinda.
“Sudah ditahan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pendalaman,” tuturnya.
Polisi menjerat M dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post