DIALEKTIS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang, kembali menangkap tersangka peredaran sabu.
Kali ini, seorang pria berhasil diamankan usai kedapatan menyimpan 3 paket sabu.
Awal penangkapan ini bermula pada Rabu sore (14/5/2025), sekitar pukul 15.00 WITA.
Lokasi penggerebekan di suatu rumah di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Terduga berinisial SU.
Ia ditangkap, usai polisi mendapat laporan bisnis haram yang dijalankan pria berusia 33 tahun itu.
“Saat digerebek. BB yang diamankan 3 bungkus sabu dengan berat 2,5 gram, 2 plastik klip kosong, 2 sedotan runcing. Serta uang tunai Rp 400.000,” kata Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard.
Pemeriksaan awal, terduga mengaku sebelumnya memperoleh 10 gram sabu melalui sistem jejak. Sudah banyak terjual, tersisa 2,5 gram.
Labih jauh, AKP Richard menegaskan jajarannya terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post