Dialektis.co – Sat Samapta Polres Bontang mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah toko kelontong di Kota Bontang, Kamis (20/11) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriono, melalui Kasat Samapta Polres Bontang, AKP Mohamad Yazid menyampaikan operasi penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya ada laporan warga.
“Dari laporan warga, lalu kami pemetaan lokasi yang kerap dijadikan simpul distribusi miras illegal,” ujarnya.
AKP Mohamad Yazid menekankan peredaran miras memang menjadi salah satu sasaran pernertiban. Lantaran, dinilai dapat menggangu keamanan dan keterbian masyarakat.
Kata dia, satu botol miras bisa berujung seribu risiko dari keributan, kecelakaan, hingga tindak kriminal.
Dari operasi kali ini, pihaknya mengamankan 176 botol miras pabrikan berbagai merek dari tiga toko berbeda.
Toko yang kedapatan menjual miras tanpa izin diperiksa. Dan pemiliknya langsung dilakukan pendataan serta diberikan pembinaan.
“Polres Bontang akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum secara berkelanjutan,” tuturnya.
Selain memastikan kegiatan preventif serupa akan terus dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian gangguan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabun saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post