DIALEKTIS.CO – GAR (21), terduga pelaku perusak mesin ATM Mandiri di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Jumat (31/1/2025), ternyata mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, diketahui bahwa terduga mengalami gangguan jiwa atau mental.
Hal ini diperkuat dengan adanya surat berobat dari klinik psikiatri yang mendiagnosis terduga mengidap Schizophrenia atau gangguan jiwa berat.
“Pihak Bank Mandiri selaku pemilik fasilitas yang dirusak juga telah menyatakan tidak keberatan atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Sebab itu, pada Jumat sore, 31 Januari 2025, pukul 18.50 Wita, Polres Bontang memutuskan untuk mengeluarkan terduga dari tahanan sesuai prosedur yang berlaku.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terduga dan surat pernyataan dari pihak terkait.
“Proses ini dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan serta mempertimbangkan aspek hukum dan kesehatan pelaku,” terangnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan individu dengan kondisi serupa agar dapat ditangani secara tepat dan mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Sebelumnya, kasus pengerusakan ATM ini dilaporkan oleh masyarakat terjadi saat dini hari. Polisi pun bergerak cepat langsung mengamankan pelaku. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1kemudian join.
Discussion about this post