Dialektis.co – Pria berinisial RF (42), warga Desa Gas Alam Badak 1 tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Jumat (28/8/2025) malam kemarin.
RF, merupakan spesialis pencurian motor. Aksinya terekam jelas saat mengambil motor dinas milik Puskesmas Desa Badak Baru.
Kapolres Bontang Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang Wahyu mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (26/8) pukul 11.00 Wita.
Dalam rekaman CCTV. Tampak RF melakukan aksinya bersama bersama rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua hari berselang, tersangka kembali beraksi. Mereka mencuri motor di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Aksinya itu kembali terekam CCTV,” ujar Iptu Danang.
Atas kejadian itu, korban pun melapor ke polisi. Berbekal rekaman CCTV polisi dengan mudah melacak tersangka.
Akibat perbuatan tersangka 2 korban ini merugi sekitar Rp38, 3 juta. Polisi juga mengamankan onderdil seperti alat kompresor. Alat itu digunakan untuk mengubah warna motor curian.
Polisi juga menyita 3 motor yang diduga hasil curian dari tangan tersangka. Saat ini pelaku sudah berada adi Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Masih ada temannya DPO namanya Herman. Ini masih diburu. Tersangka dikenakan Pasal 363 Tentang Pencurian. Dia bisa terkena jeratan penjara 7 tahun lamanya akibat perbuatannya,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post