DIALEKTIS.CO – Kasus balita yang sempat viral, tak bisa tidur selama 3 hari hingga disangka kesurupan di Kota Samarinda ternyata positif narkoba jenis sabu.
Balita itu ternyata habis meminum air mineral bekas bong (alat hisap) sabu yang diberikan oleh ST (51), tetangga korban.
Akibatnya, kini ST terancam dihukum 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi tak hanya menjerat ST dengan UU Narkotika, tapi juga dengan UU Perlindungan Anak.
“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Senin (12/6).
Yusuf mengungkapkan kondisi korban saat ini telah membaik dan telah keluar dari Rumah Sakit (RS). Dirawat pihak keluarga.
Sebelumnya, balita berinisial N dinyatakan positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan tetangganya.
Peristiwa ini bermula saat korban dan ibunya berkunjung ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang pada pada Selasa sore (7/6).
“Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkanlah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah,” ucap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, Sabtu (10/6).
Sepulang dari rumah tetangganya, korban tidak bisa tidur dan dikira kesurupan. Korban lantas dibawa ke rumah sakit dan diarahkan untuk melakukan tes urine. Hasilnya, balita itu dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Mengetahui hal itu, ibu sang balita lantas melaporkan tetangganya ke pihak berwajib pada Kamis (8/6).
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan ST yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post