DIALEKTIS.CO – Pelaku pembacokan di sebuah tempat karaoke Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya berhasil diamankan jajaran Polres Bontang, Selasa, (29/10/2024), sekitar pukul 20.30 WITA.
Sebelum diciduk, pria berinisial S itu membuat heboh dengan melakukan penganiayaan secara brutal kepada seorang pengunjung karoeke di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 15, Desa Badak Baru.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto mengatakan, akibat tindakannya menyerang menggunakan benda tajam, seorang korban mengalami sejumlah luka serius.
Luka-luka tersebut mencakup area kepala, kaki, bahu, dan bagian bawah telinga. Insiden ini menyebabkan korban harus mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit.
Gatot menegaskan, atas tindakannya pelaku S dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tindakan ini sangat kami kecam karena telah menimbulkan cedera serius pada korban. Kami akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post