DIALEKTIS.CO – Tindak kejahatan di Kota Bontang makin beragam. Teranyar, seorang warga daerah pisangan WS (46) kepergok mencuri handphone tetangga.
Kejadian tersebut dilakukan pada Minggu (10/7) sekira pukul 03.00 Wita, jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2022 kemarin.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri menyatakan tersangka didapati masuk ke rumah korban saat pintu utama tidak tertutup.
“Ketahuan karena teman korban (saksi) menyadari ada orang masuk rumah dan mencuri ponsel,” ujarnya.
Melihat itu, saksi membangunkan korban dan bersama mengejar pelaku.
“TKP di Jalan HM Ardans RT 24 Kelurahan Satimpo. Selang satu jam baru tersangka ditangkap warga bersama kepolisian,” kata Iptu Abdul Khoiri, Senin (11/7/2022).
Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit ponsel yang dicuri di Mapolsek Bontang Selatan. Walhasil tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian.
“Korban mengalami kerugian Rp 2,5 Juta. Tersangka terancam penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post