DIALEKTIS.CO – Satreskoba Polres Bontang, Kalimantan Timur mengamankan seorang nelayan terkait kesus pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menyebut warga Tanjung Laut Indah itu diringkus di rumahnya, Rabu (8/9/2021) sekira pukul 12.00 Siang.
“USM (39), kedapatan memiliki sabu seberat 6,19 gram siap edar yang dibungkus dalam 15 poket,” ungkapnya, Rabu (8/9) Malam.
Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati barang haram tersebut disembunyikan di dalam kamar. Tepatnya di bawah karpet.
“Pengakuan tersangka, dia mulai jualan sabu sejak awal tahun ini,” jelas Kasat Reskoba, didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) lain berupa ponsel, alat hisap sabu, dan uang hasil transaksi sejumlah Rp 300 ribu.
Guna pengembangan dan proses hukum. Kini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polres Bontang.
Ia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post