Dialektis.co – Entah apa yang ada dalam pikiran R (26), usai melakukan aksi pencurian motor (Curanmor) pria warga Berbas Pantai itu malah dengan santainya membawa barang hasil kejahatannya itu nongkrong di kawasan Pantai Galau, Kota Bontang.
Sontak prilakunya itu menarik perhatian korban. Terlebih, lokasi ia nongkrong terbilang tidak terlampau jauh dari lokasi tindak pencurian.
“Korban lihat pelaku di Pantai Galau. Terus diikutin, lalu dicegat warga dan kita tangkap,” ujar Kapolsek Bontang Selatan, AKP Muh Rakib, Senin (16/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan kelurga korban terkait kehilangan motor saat diparkir di depan rumah.
Saat kejadian korban sempat melihat pelaku mengambil motornya, sempat diteriakin namun melaju dan menghilang.
Pihak keluarga melapor ke Polsek. Sementara korban terus berkeliling mencari keberadaan pelaku.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Bontang Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan pasal 477 ayat 1 huruf f UU nomor 1 tahun 2023 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun atau denda kategori V. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post