BONTANG – Jajaran Polres Bontang mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penipuan. KM alias Nano (44), warga Samarinda itu diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus pengurusan surat izin niaga umum. Hingga korbanya pengusaha di Kota Bontang mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat mengatakan, kejadian ini terjadi saat pelaku berkunjung ke kantor PT. Arsyi Industri Nusantara di Jalan Gelatik Blok Q/12 Perum BTN PKT Kota Bontang, pada 12 September 2019 lalu.
“Pelaku menawarkan jasa menguruskan surat izin niaga kepada PT. Arsyi dengan menemui salah satu karyawan perusahaan bernama Muhammad Sahib. Pelaku mengaku sudah biasa dan berpengalaman dalam mengurus surat izin niaga,” terangnya dalam rilis tertulis yang diterima dialektis.co, Ahad (5/12) Sore.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Sahib mewakili perusahaan (PT. Arsy) bersedia menggunakan jasa yang ditawarkan Nano dan terjadilah kesepakatan pengurusan surat izin niaga umum antara Perusahaan tersebut dengan pelaku.
Selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap. Setelah uang ditransfer secara bertahap, ternyata surat izin niaga umum yang dijanjikan, hingga melewati batas waktu tak kunjung diterima korban.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 507.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Bontang,” ujarnya.
Berdasar laporan korban, aparat memburu pelaku. Dan saat diamankan polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku rekening Bank Mandiri dan 1 buku rekening Bank BRI yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
Saat ini pelaku telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan di Polres Bontang. Polisi tengah mendalami terkait kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Termasuk aliran dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk apa.
“Saat ini masih dalam pengembangan,” kata Kasat Reskrim.
Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Yud/DT)
Discussion about this post