Dialektis.co – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan kementrian yang ia pimpin telah menyurati suluruh pemerintah kabupaten dan kota, untuk meningkatkan kapasitas pengawasan lingkungan.
Hal itu dilakukan agar pemerintah daerah (Pemda) lebih proaktif merespons atau melakukan pengawasan serius terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan. Termasuk aktivitas galian C atau pertambangan ilegal.
Baca juga: Video: Menteri Hanif Jelaskan Dasar Hukum Kepala Daerah Abai Urus Sampah Bisa Dipidana
“Mungkin karena banyak kasus yang ada di lingkungan kita. Jadi tidak bisa terpantau dengan baik. Saya meminta maaf. Namun secara formal, saya sudah menyurati bupati atau wali kota untuk pengawasan terhadap aktivitas tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kota Bontang beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Menteri Hanif, secara regulasi pengawasan itu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata dia, unit usaha yang tidak mengantongi izin lingkungan dapat langsung dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk aturan teknis pendukung lainnya.
Baca juga: Video: Jawaban Menteri Hanif Seberapa Penting Adipura Hingga Turun Langsung Menilai
Sementara itu, bagi unit usaha yang telah mengantongi izin, pemerintah mendorong penguatan penegakan hukum pidana lingkungan guna memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan.
Selain mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009. Kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam aturan tersebut, kepala daerah memiliki peran penting dalam memastikan pengawasan terhadap aktivitas usaha berjalan optimal,” jelasnya.
Baca juga: Jaga Objektivitas Penilaian Adipura 2026 Menteri LH Tinjau Langsung Kota Bontang
Lebih jauh, Menteri Hanif menegaskan pemerintah pusat secara formal telah meminta para bupati dan wali kota untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah masing-masing.
“Kewenangan penuh berada pada kepala daerah dalam melakukan pengawasan tersebut,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post