Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Mengingatkan Lagi Tugas Pers Sebagai Watchdog

Redaksi by Redaksi
June 25, 2022
Mengingatkan Lagi Tugas Pers Sebagai Watchdog
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Jumat, 24 Juni 2022, dua organisasi pers yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, menyelenggarakan diskusi bertajuk Jurnalis Serang Jurnalis, Bagaimana Hukumnya ?

Narasumbernya adalah dua ahli pers dewan pers di Kaltim yaitu Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi dan Majelis Etik AJI Samarinda Edwin Agustyan.

Moderatornya, adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kaltim, Felanans Mustari, membuka diskusi dengan memaparkan fenomena terkini kebebasan pers di Bumi Etam, yaitu serangan personal kepada jurnalis yang menjalankan kerja jurnalistik.

Selain mengancam kemerdekaan pers, peristiwa tersebut dianggap dapat membunuh karakter jurnalis yang bersangkutan. Yang bikin aneh, pelaku diduga juga bekerja sebagai jurnalis. Pasalnya, ‘serangan’ dilakukan berjamaah oleh sejumlah media siber lokal.

“Dimana-mana ancaman doxing itu dari luar seperti yang dialami wartawan Tempo dan Tirto.id. Lah, ini, kok bisa jurnalis sendiri ? Bagaimana persoalan etiknya ? Ini yang mau kita diskusikan hari ini,” jelasnya mengawali diskusi.

Ahli Pers Dewan Pers dari AJI Samarinda, Edwin Agustyan, mengaku menyayangkan peristiwa itu. Kasus itu juga sudah didengar sampai kota tetangga. Menurutnya, persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat jalur Dewan Pers. Pemberitaan mengenai persoalan pribadi seseorang, tidak dapat dibenarkan secara Kode Etik Jurnalistik.

Edwin menilai pemberitaan melanggar setidaknya pasal 2 dalam Kode Etik Jurnalisitk. Adapun isi dari pasal 2 adalah, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Edwin menjelaskan pelanggaran pada pasal tersebut dapat disimpulkan karena sejumlah hal. Misalnya, motivasi ditulisnya berita tersebut, proses konfirmasi yang bias, hingga lemahnya pemilihan narasumber.

Misalnya menggunakan rujukan potongan komentar netizen di media siber.

“Narasumber itu (akun sosial media) tidak bisa dijamin validitasnya. Dia siapa ? Kok bisa ngomog begitu ?” ungkapnya.

Adapun narasumber kedua, Ketua PWI Kaltim, sekaligus ahli pers, Endro Effendi, menilai tindakan menyerang personal jurnalis, bakal melanggar pasal 1 KEJ. Pasal tersebut berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Hal tersebut dapat dinilai dari pemilihan bahasa yang digunakan sejumlah media itu. Pemberitaan yang dikeluarkan dapat diduga bersifat tendesius

“Di awal, kan niatnya dulu. Makanya pasal 1. Jadi bisa dicek di ahli forensik bahasa. Mengapa berita menulis hal seperti itu ?” bebernya.

Sementara Edwin, menilai kejadian tersebut adalah kritik bagi seluruh insan pers Kaltim. Organisasi pers dan perusahaan bisa mendorong pelatihan-pelatihan kode etik.

Serta memperhatikan produk jurnalistik yang dihasilkan. Menurutnya, Jurnalisme seharusnya menjadi watchdog atau anjing penjaga kepentingan publik.

“Bukan anjing penguasa yang suka menggigit pengkritik,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aliansi Jurnalis IndependenBontangJurnalismepersatuan Wartawan IndonesiaSamarinda
ShareTweet
Previous Post

PDIP Bontang Gelar Lomba Masak dan Makan Sajian Kuliner Nusantara

Next Post

Tabrak Truk di Kapsulan Monamas, Pemotor Wanita Terima 11 Jahitan di Pelipis

Related Posts

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan
KOLOM

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha
KOLOM

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945
KOLOM

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji
KOLOM

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji

Teguh Santosa Nilai Agresivitas China karena Fragmentasi Sikap Indonesia Sendiri
KOLOM

Membaca Ekodiplomasi dan Posisi Geopolitik Indonesia di Era Prabowo

PRIMA Gelar HUT ke-5 Secara Sederhana, Angkat Tema Revolusi Sudah Dimulai dari Istana
KOLOM

PRIMA Gelar HUT ke-5 Secara Sederhana, Angkat Tema Revolusi Sudah Dimulai dari Istana

Next Post
Tabrak Truk di Kapsulan Monamas, Pemotor Wanita Terima 11 Jahitan di Pelipis

Tabrak Truk di Kapsulan Monamas, Pemotor Wanita Terima 11 Jahitan di Pelipis

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.