DIALEKTIS.CO, Kutai Kartanegara – Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, memastikan warga di RT baru tidak kehilangan bantuan Rp 50 juta yang diberikan oleh Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kepada setiap RT.
Hal ini terkait dengan rencana pemekaran dua RT di wilayahnya.
“Kami tidak ingin ada kecemburuan sosial antara RT lama dan baru. Apalagi soal gaji perangkat RT yang harus diakomodir,” ujar Aditiya, Kamis (19/10/2023).
Aditiya menjelaskan, pemekaran RT dilakukan karena jumlah penduduk di dua RT tersebut sudah melebihi batas maksimal.
Standar satu RT adalah 50 Kartu Keluarga (KK). Namun, di RT 35 di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji, jumlah KK sudah mencapai lebih dari 100.
“Jadi perlu pemekaran agar pelayanan lebih maksimal,” katanya.
Aditiya mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Kecamatan Tenggarong dan dinas terkait untuk merealisasikan rencana pemekaran RT.
Ia mengapresiasi partisipasi warga yang mendukung pemekaran RT.
“Kami sudah melaksanakan rapat warga dan sudah sepakat untuk pemekaran,” tuturnya.
Aditiya juga berjanji akan memberikan layanan bantuan kepada warga yang pindah ke RT baru. Terutama terkait perubahan alamat RT di KTP dan KK.
“Kami akan memfasilitasi warga untuk mengurus administrasi kependudukan. Kami ingin warga tidak terkendala saat pindah RT,” tandasnya. (AD/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.








Discussion about this post