DIALEKTIS.CO – Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, atau yang saat ini diubah penyebutannya menjadi PPKM level 4.
Dikabarkan dalam instruksi mendagri tersebut, hanya ada nama Kota Balikpapan, Berau, dan Bontang. Hal itu tertuang dalam instruksi kesatu, huruf c, menteri dalam negeri nomor 23 tahun 2021, yang ditandatangani pada 20 Juli 2021 kemarin di Jakarta.
Dengan kata lain, Kota Samarinda tidak termasuk. Hal itu pun telah terlanjur diumumkan oleh Wali Kota Andi Harun yang menyatakan Kota tepian tidak termasuk pemberlakukan PPKM Level 4 saat konfrensi pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Satgas Pastikan Varian Delta Sudah Masuk di Bontang
“Seluruh elemen patut bersyukur mulai dari pemerintah, TNI-Polri dan semua warga. Alhamdulillah Samarinda tidak termasuk ke dalam PPKM level manapun, apalagi level 4 ataupun 3,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.
Namun belakangan, pernyataan berbeda dilontarkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, ia menegaskan akan tetap memasukan Samarinda sebagai daerah yang melaksanakan PPKM Darurat (level 4).
“Mulai diberlakukan di Samarinda, jadi PPKM Darurat (level 4) ada 4 daerah di Kaltim yaitu Balikpapan, Bontang, Berau, dan Samarinda,” ujar Isran.
Kata dia, praktiknya di lapangan, Samarinda sudah harus menjalankan PPKM Darurat. Sebab jika menunggu instruksi tidak akan jalan, tapi praktiknya harus sudah jalan.
Baca juga: Komisi IV Desak Pemerintah Jamin Stok Vaksin di Kaltim
“Corona itu kemajuan teknologi komunikasinya lebih tinggi daripada kita-kita ini,” katanya.
Sekedar diketahui dengan ketidak jelasan satus Ibu Kota Kalimantan Timur tersebut akan berdampak pada kebingungan penerapan aturan di lapangan. Pasalnya, penerapan PPKM Mikro dan PPKM Darurat (level 4) jelas berbeda.
Salah satu contoh, bila Samarinda memberlakukan PPKM Darurat (level 4), maka warung, kafe, hingga pedagang kaki lima dan sejenisnya tidak boleh menerapkan aktivitas makan di tempat (dine in). Sementara pemberlakuan PPKM Mikro, masih bisa boleh melaksanakan dine in. (Yud/DT).
Discussion about this post