Dialektis.co – Kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan modus proyek fiktif di Kelurahan Guntung, Kota Bontang mendesak polisi untuk segera menahan dan memproses pelaku.
Terlebih, oknum ASN berinisal NR tersebut telah bersetatus tersangka sejak Juni lalu.
Ngabidin Nurcahyo, menegaskan kliennya telah mengalami kerugian secara materiil dan moril.
“Kita sudah cukup memberi kelonggaran. Saya sudah sampaikan ke penyidik, kami minta kasus ini untuk segera P-21 atau dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya saat menggelar konfrensi pers, Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, usai ditetapakan sebagai tersangka. Pada tanggal 30 Juni, tersangka NR berjanji dalam 15 hari akan mengembalikan kerugian yang diderita kliennya secara tunai sebesar Rp 433 juta dari total kerugian korban senilai Rp 480,8 juta.
Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan. Hingga tanggal yang dijanjikan, tidak kunjung dipenuhi.
Tersangka NR justru menyodorkan surat tanah di KM 8 Poros Bontang dan surat rumah di Kota Solo.
Namun, saat didesak untuk membuat surat kuasa jual aset. Tersangka tidak dapat melakukan, sebab kedua aset tersebut bukan miliknya. Melainkan harta warisan.
Atas dasar itu, Ngabidin menilai hal tersebut hanya akal-akalan tersangka untuk terus menghindari proses hukum.
Ia pun kini mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan. Pasalnya, sudah tidak ada itikad baik dari terangka. Bahkan ada potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Sekarang sudah tidak bisa kami hubungi. Tidak koperatif. Korban sudah cukup memberi kelonggaran. Kami minta penyidik untuk segera melakukan penahanan,” tegasnya.
Kata dia, NR dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Kronologis Kasus
Sebelumnya diwartakan, dua kontraktor Bontang mengaku kena tipu proyek fiktif dengan kerugian senilai Rp 480 juta.
Oknum ASN di Kelurahan Guntung itu diduga melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen SPK (Surat Perintah Kerja) atas pekerjaan pengadaan barang tahun anggaran 2023 lalu.
Salah satu korban, Sri melalui kuasa hukumnya Ngabidin Nurcahyo menceritakan kasus ini bermula saat oknum ASN itu menawarkan korban kerjasama beberapa proyek pengadaan meubelair, laptop, ipad, printer, scanner dan CCTV.
“Korbannya Ibu Sri dan Bapak Burhan. Pelaku dengan korban sudah cukup kenal, maka tidak ada kecurigaan akan ditipu. Korban awalnya mengambil pekerjaan yang ada di RT 02,05,11,14 dan RT16,” ungkapnya.
Oknum ASN tersebut meminta korban menghitung anggaranya, setelah ketemu angkanya. Korban diminta untuk mengirim dana backup, dengan alibi untuk memperlancar pekerjaan.
Belum rampung pembayaran proyek awal, pada April 2023 oknum ASN tersebut kembali menawarkan pengadaan 5 unit laptop dengan nilai proyek Rp 150 juta. Lagi-lagi, korban diperdaya.
“Kedua korban sangat dirugikan. Serta telah membeli meubelair yang diminta. Namun, saat korban meminta dokumen pencairan, oknum ASN tersebut malah terus-terusan mengalihkan dengan menawarkan pekerjaan lain lagi,” bebernya.
Belakangan diketahui proyek tersebut fiktif, saat korban menemui Lurah Guntung untuk melakukan penagihan pekerjaan. Ternyata pekerjaan tersebut tidak dapat ditagihkan karena pekerjaan tidak ada.
“DPA-nya fiktif,” tegas Ngabidin. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post