DIALEKTIS.CO – Polres Bontang mengamankan 4 orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) degan modus mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa terkunci setang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menyatakan, sebagian besar pelaku masih di bawah umur.
“Satu orang sudah masuk dewasa. Sedangkan 3 orang masih di bawah umur, maka penyidikannya digunakan Undang-undang Peradilan Anak,” ujar Makhfud, Jumat (15/1/2021).
Dijelaskannya, empat orang yang diamankan, masing-masing berinisial MN (18), AR (17), MI (14), dan SR (16).
MN ditangkap di Jalan Mayor DI. Panjaitan, Bontang Baru. Sedangkan tersangka AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Blok A3 Bontang Lestari.
Hasil pemeriksaan sementara keempat tersangka berusia belia itu mengaku sudah 2 kali melakukan aksi curanmor. Yakni, Selasa (29/12/2020) di parkiran RS PKT dan Rabu (13/1/2021) di parkiran rumah warga di Jalan Urip Sumoharjo RT 12, Bontang Lestari.
“Dalam keterangannya, tersangka mengaku bila motor tersebut mau dipakai sendiri,” terangya.
Selain mengamankan 4 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor. Yakni, Honda Beat warna merah dengan nopol KT-5109-DY dan Honda Beat Street warna hitam dengan nopol KT-2281-QF serta satu buah handphone merk Vivo V19 warna Artik Blue.
“Kami jerat dengan Pasal 363 KUHPIdana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kasubag Humas Polres, AKP Suyono. (Yud/DT)
Discussion about this post