DIALEKTIS.CO – Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 13.30 WITA tampaknya jadi hari yang tak terlupakan bagi AR alias DD (32). Pasalnya, hari itu ia ditangkap Resnarkoba Polres Bontang atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui siaran persnya menyampaikan kasus ini terbongkar atas pendalaman informasi terkait aktivitas bisnis haram yang dijalankan tersangka.
“Ditangkap dikediamannya di Perumahan BSD, Gunung Elai. Saat digeledah ditemukan 8 poket sabu siap edar,” ujarnya, Rabu (18/10).
Barang bukti seberat 3,25 gram tersebut ditemukan terbungkus plastik yang disimpan di ruang tengah kediaman tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu itu baru saja diantar rekannya ke rumahnya. Polisi masih mendalami identitas dari pemasok sabu tersebut.
“Kami masih buru pemasoknya,” tuturnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu, plastik klip, dan ponsel tersangka.
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dicek, tersangka ini merupakan residivis.
Dia baru saja keluar atau bebas pada 2021 lalu. Karena masalah ekonomi dia kembali melakukan perbuatan kriminal dengan mengedarkan sabu.
“Kami masih dalami kasusnya. Tersangka sudah dikantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post