DIALEKTIS.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Kamilan meyakinkan lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan gedung uji layak kendaraan (Kir) di Kelurahan Lok Tuan layak untuk segera dibangun.
Jelasnya, kendala luasan lahan yang belakangan kerap dijadikan alasan untuk memindah lokasi pembangunan gedung ini pun dinilai kurang relevan.
Pasalnya, Dishub sudah jauh-jauh hari merancang Visibility Study serta Detail Engineering Design (DED) gedung dua lantai, yang juga telah dilengkapi dengan kelengkapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Nanti kita yang pertama di Kaltim miliki gedung uji Kir dua lantai. Lantai 1 khusus untuk ruang pengujian kendaraan, dan lantai dua khusus untuk pelayanan administratif, luasan lahan ini cukup,” jelas Kamilan saat menemui kunjungan lapangan Komisi III DPRD, Senin (31/5).
Baca juga: Gedung Uji KIR Butuh Anggaran Rp 26 Miliar
Menanggapi kekhawatiran legislator terkait besaran luasan lahan pembangunan tidak memenuhi standar Kementrian Perhubungan, dengan luas lahan minimal 1.5 hektar. Sementara, luas lahan yang tersedia di Lok Tuan hanya 0.8 hektare.
Kamilan memaparkan dalam hal ini tidak ada regulasi yang dilanggar. Sebutnya, sesuai dengan Surat Dirjen Perhubugan Darat Nomor 107 yang mengatur terkait luasan lahan untuk pembangunan Gedung uji Kir minimal berdiri di luas lahan 5000 meter persegi atau hanya 0.5 hektare.
“Prinsipnya Dishub bersedia dibangun di mana saja, tapi ya mesti dipikirkan kalau mau cepat ya disini. Ini juga sudah terhitung aset, karena sudah dilakukan pemerataan lahan. Ini demi percepatan, kasian masyarakat terus-terusan harus uji Kir di luar kota,” tegasnya.
Lebih lanjut Kamilan menanggapi wacana lokasi pemindahan di lahan yang disiapkan pemerintah di wilayah Bontang Lestari. Kamilan menilai jika lahan tersebut posisinya sangat curam.
Struktur tanahnya wajib dicek terlebih dahulu, apakah layak atau tidak untuk menopang gedung dua lantai yang sudah dirancang. Ataupun prosesnya akan kembali dari awal membuat rancangan dan kajian baru.
Baca juga: Fasilitas KIR Diproyeksi Dibangun 2022, Dishub Nego 20% Biaya KIR Masuk PAD
“Kalau di Bontang Lestari tidak bisa langsung dibangun. Harus ditimbun lagi, kemudian dipadatkan, bahkan pembangunan fisiknya tidak bisa dilakukan 2023 mendatang. Kita mesti menunggu lagi, kasian masyarakat,” ujarnya.
Sedikit berbeda dengan anggota Komisi III DPRD lainnya, Agus Suhadi menuturkan sepakat dengan pemaparan yang disampaikan Kadishub Bontang tersebut.
Menurutnya langkah percepatan pembangunan gedung uji Kir memang harus segera dilakukan, dan lahan yang tersedia di Lok Tuan ini dinilai sudah layak untuk dibangun.
“Penyelesaian ganti rugi untuk sedikit lahan warga yang masuk dalam area lahan ini untuk segera diusulkan penyelesaiannya. Menurut saya, gedung uji Kir, memang layak untuk dibangun di sini,” pungkasnya. (Yud/DT)
Baca juga: Dishub Harap Gedung Uji Kir Tetap Dibangun di Lok Tuan
Discussion about this post