DIALEKTIS.CO – Polres Bontang kembali membongkar praktik prostitusi dengan meringkus seorang wanita berinisial R (53).
Ibu Rumah Tangga (IRT) itu berperan sebagai mucikari dan menjajakan seorang gadis remaja kepada pria hidung belang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono dalam rilisnya mengungkapkan kasus perdagangan orang ini terbongkar pada Kamis 22 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WITA.
“TKP nya di sebuah penginapan di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Badak Baru, Muara badak,” ujarnya, Jumat (23/6) Siang.
Saat digerebek. Tim Rajawali Sat Reskrim bersama anggota Sat Intelkam Polres Bontang mendapati R menjual Mawar (17) (bukan nama sebenarnya) dengan tarif Rp 800 ribu untuk sekali kencan di kamar nomor 14 penginapan tersebut.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan empat handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk menawarkan wanita muda.
“Tersangka memanfaatkan kepolosan wanita muda untuk mau berhubungan badan dengan pria hidung belang,” tuturnya.
Atas kejadian ini, selanjutnya tersangka R, Saksi, korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang. Guna dilakukan pendalaman, dan proses hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post