DIALEKTIS.CO, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memberlakukan kebijakan penarikan retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di sekitar GOR Sempaja.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 dan telah disosialisasikan kepada pelaku usaha serta pengguna fasilitas olahraga setempat.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini mendapat respons positif setelah sosialisasi.
“Alhamdulillah, para pelaku UMKM sudah memahami aturan ini dan mengetahui tarif retribusi yang berlaku,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Sebagai kelompok pertama, pelaku UMKM di sekitar GOR Sempaja mulai menerapkan kebijakan ini.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan keuntungan bagi para pedagang, karena mereka kini dapat berjualan dengan aman tanpa khawatir terkena razia dari Satpol PP.
Tarif retribusi yang dikenakan cukup terjangkau, yaitu Rp10.000 per hari untuk lapak sederhana dan Rp50.000 per hari untuk stand permanen.
Armen juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk tujuan komersialisasi, melainkan untuk mendukung pengelolaan dan perawatan GOR Sempaja yang memerlukan dana besar.
“Ini bukan untuk bisnis, tetapi untuk mendukung keberlanjutan fasilitas umum,” tambahnya.
Dispora Kaltim berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan ini sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga dan merawat fasilitas olahraga demi kenyamanan bersama. (ADV).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post